Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Udar Penuhi BAP Laporan terhadap Dugaan Penipuan oleh Jaksa

Kompas.com - 12/12/2014, 14:02 WIB
Fathur Rochman

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Udar Pristono, Tonin Tachta Singarimbun, memenuhi panggilan Badan Reserse Kriminal Mabes Polri. Kedatangan dia untuk melengkapi berita acara pemeriksaan.

"Jadi hari ini saya ke Mabes Polri dalam rangka surat panggilan untuk melengkapi bukti dan BAP LP/1026/XI/2014 laporan mengenai dilakukannya penimbangan secara ilegal data fakta sehingga klien saya jadi tersangka," ujar Tonin, di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (12/12/2014).

Dalam pemenuhan panggilan tersebut, Tonin membawa sejumlah alat bukti agar pihak kepolisian bisa memanggil orang-orang yang diduga terlibat. Barang bukti yang dibawa berupa data-data seperti bukti penimbangan dan data KIR yang diklaim sebagai KIR yang benar.

Sebelumnya, Kuasa hukum mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Udar Pristono, melaporkan sejumlah jaksa Kejaksaan Agung dan seorang tim ahli dari Universitas Gadjah Mada ke Bareskrim Polri. Mereka dilaporkan atas dugaan memberikan keterangan palsu terkait penanganan kasus dugaan korupsi transjakarta tahun anggaran 2013.

"Bisa ditekan ke pidana 263 KUHP tentang pembuatan keterangan atau dokumen palsu," ujar Tonin bulan lalu.

Tonin mengatakan, unsur penipuan tersebut diduga terjadi pada saat proses penimbangan bobot transjakarta. Berdasarkan hasil temuan pihaknya, diketahui bahwa ada hasil yang tidak sesuai antara data timbangan dari Dinas Perhubungan DKI Jakarta dan data dari Kejaksaan Agung terkait bobot per unit dari transjakarta.

Jumlah armada bus transjakarta yang ditimbang sebanyak 125. Menurut Tonin, data dari Kementerian Perhubungan menunjukkan bahwa satu bus berbobot 26 ton, sementara data dari Kejaksaan Agung menunjukkan bobot 31 ton.

Selain itu, Tonin juga mempermasalahkan orang yang menimbang bus tersebut. Ia menuding pihak Kejaksaan Agung yang telah melakukan penimbangan 125 bus tersebut. Padahal, menurut dia, jika benar pihak Kejaksaan Agung yang melakukan penimbangan, mereka tidak memiliki kompetensi untuk melakukan hal tersebut.

"Mereka bukan penimbang yang punya kompetensi untuk itu karena menimbang itu ada penimbang bersumpah namanya, jadi tidak sembarang orang menimbang," kata Tonin. 

Menurut Tonin, pihak yang memiliki sertifikasi untuk melakukan proses penimbangan adalah Dirjen Angkutan Darat Kementerian Perhubungan dan Balai Uji KIR Pulogadung. Namun, kata Tonin, baik pihak Dirjen Angkutan Darat maupun Balai Uji KIR Pulogadung mengatakan tidak ada permintaan penimbangan oleh jaksa ataupun UGM. 

"Yang ada, mereka menimbang sendiri dengan meminjam alat," ujarnya.

Hal inilah yang mendasari pihak Udar menduga ada unsur penipuan yang diduga dilakukan oleh beberapa jaksa dari Kejaksaan Agung. Nama-nama jaksa dan penyidik yang dilaporkan Tonin antara lain Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Widyo Pramono, Direktur Penyidikan Jampidsus Suyadi, Kasubdit Tipikor Sarjono Turin, penyidik Kejaksaan Agung Viktor Antonius, dan beberapa jaksa lainnya, serta satu ahli dari UGM yang diduga ikut dalam proses penimbangan bus.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kode PAN soal Jatah Menteri ke Prabowo, Pengamat: Sangat Mungkin Dapat Lebih

Kode PAN soal Jatah Menteri ke Prabowo, Pengamat: Sangat Mungkin Dapat Lebih

Nasional
Pengamat Usul Anggota BPK Diseleksi Panitia Independen Agar Tak Dimanfaatkan Parpol

Pengamat Usul Anggota BPK Diseleksi Panitia Independen Agar Tak Dimanfaatkan Parpol

Nasional
KPU Tak Masalah Caleg Terpilih Dilantik Belakangan Usai Kalah Pilkada

KPU Tak Masalah Caleg Terpilih Dilantik Belakangan Usai Kalah Pilkada

Nasional
Zulhas: Katanya PAN Cuma Bisa Joget-joget, Eh Capres yang Menang Bisa Joget

Zulhas: Katanya PAN Cuma Bisa Joget-joget, Eh Capres yang Menang Bisa Joget

Nasional
Prabowo Bilang Ada Partai Klaim Sosok Bung Karno, Budiman Sudjatmiko: Bukan Diskreditkan PDI-P

Prabowo Bilang Ada Partai Klaim Sosok Bung Karno, Budiman Sudjatmiko: Bukan Diskreditkan PDI-P

Nasional
Ketua KPU: Caleg Terpilih Tak Perlu Mundur jika Maju Pilkada 2024

Ketua KPU: Caleg Terpilih Tak Perlu Mundur jika Maju Pilkada 2024

Nasional
Zulhas dan Elite PAN Temui Jokowi di Istana, Mengaku Tak Bahas Kursi Kabinet

Zulhas dan Elite PAN Temui Jokowi di Istana, Mengaku Tak Bahas Kursi Kabinet

Nasional
Demokrat Tak Khawatir Jatah Kursi Menteri, Sebut Prabowo Kerap Diskusi dengan SBY

Demokrat Tak Khawatir Jatah Kursi Menteri, Sebut Prabowo Kerap Diskusi dengan SBY

Nasional
PAN Lempar Kode soal Jatah Menteri, Demokrat: Prabowo yang Punya Hak Prerogatif

PAN Lempar Kode soal Jatah Menteri, Demokrat: Prabowo yang Punya Hak Prerogatif

Nasional
Zulhas Bawa 38 DPW PAN Temui Jokowi: Orang Daerah Belum Pernah ke Istana, Pengen Foto

Zulhas Bawa 38 DPW PAN Temui Jokowi: Orang Daerah Belum Pernah ke Istana, Pengen Foto

Nasional
Golkar, PAN dan Demokrat Sepakat Koalisi di Pilkada Kabupaten Bogor

Golkar, PAN dan Demokrat Sepakat Koalisi di Pilkada Kabupaten Bogor

Nasional
Ajakan Kerja Sama Prabowo Disebut Buat Membangun Kesepahaman

Ajakan Kerja Sama Prabowo Disebut Buat Membangun Kesepahaman

Nasional
Kubu Prabowo Ungkap Dirangkul Tak Berarti Masuk Kabinet

Kubu Prabowo Ungkap Dirangkul Tak Berarti Masuk Kabinet

Nasional
Pusat Penerbangan TNI AL Akan Pindahkan 6 Pesawat ke Tanjung Pinang, Termasuk Heli Anti-kapal Selam

Pusat Penerbangan TNI AL Akan Pindahkan 6 Pesawat ke Tanjung Pinang, Termasuk Heli Anti-kapal Selam

Nasional
Duet Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim Baru Disetujui Demokrat, Gerindra-Golkar-PAN Belum

Duet Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim Baru Disetujui Demokrat, Gerindra-Golkar-PAN Belum

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com