Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Brigjen Didik Didakwa Terima Uang Rp 50 Juta dalam Kasus Simulator SIM

Kompas.com - 11/12/2014, 16:53 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi mendakwa mantan Wakil Kepala Korps Lalu Lintas Polri Brigadir Jenderal (Pol) Didik Purnomo dalam kasus korupsi pengadaan driving simulator pengemudi roda dua dan roda empat pada Korlantas tahun anggaran 2011. Jaksa menganggap Didik bersama-sama memperkaya diri sendiri dan orang lain sehingga menyebabkan kerugian negara hingga Rp 121.830.768.863.

"Terdakwa (Didik) melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain, yaitu dengan memperkaya diri terdakwa sebesar Rp 50 juta," ujar jaksa A Roni saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (11/12/2014).

Jaksa menganggap Didik menyalahgunakan wewenang sebagai pejabat pembuat kewenangan dalam menandatangani harga perkiraan sendiri dan spesifikasi teknis pengadaan driving simulator pengemudi roda dua dan roda empat. Padahal, HPS dan spesifikasi teknis tersebut hanya disusun oleh Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia Sukotjo Sastronegoro bersama dengan staf Korlantas Polri yang bernama Ni Nyoman Suartini, atas instruksi Direktur PT Citra Mandiri Metalindo Abadi Budi Susanto.

"Padahal, terdakwa selaku PPK tidak pernah melakukan penyusunan terhadap HPS dan spesifikasi teknis tersebut, namun terdakwa tetap menandatanganinya," kata jaksa.

Dalam surat tersebut, HPS yang ditetapkan untuk driving simulator pengemudi roda dua sebanyak 700 unit dengan harga Rp 79,9 juta per unit dan untuk roda empat sebanyak 556 unit dengan harga Rp 258,9 juta per unit. Dengan demikian, total harga pengadaan driving simulator pengemudi roda dua sebesar Rp 55,3 miliar dan untuk roda empat sebesar Rp 143,448 miliar.

Berdasarkan surat dakwaan, pada 25 Januari 2011, Panitia Pengadaan Korlantas Polri mengumumkan pemenang lelang pengadaan driving simulator pengemudi roda dua dan roda empat. Agar seolah-olah telah dilakukan pelelangan, maka Budi meminta Sukotjo mempersiapkan beberapa perusahaan yang akan dipinjam namanya untuk dijadikan peserta lelang.

"Dalam pelaksanaan proses pelelangan tersebut sudah diatur sedemikian rupa agar PT CMMA dinyatakan lulus administrasi dan teknis," ujar jaksa.

Kemudian, Didik selaku PPK dan disetujui oleh mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri Inspektur Jenderal Djoko Susilo menerbitkan surat keterangan yang menyatakan PT CMMA sebagai pemenang lelang dan menunjuk perusahaan tersebut untuk melaksanakan pengadaan driving simulator pengendara roda dua dan roda empat.

Atas jasanya memuluskan lelang tersebut, Didik menerima uang sebesar Rp 50 juta dari Sukotjo, yang dikemas dalam kantong berisi kue brownies Amanda dan cheese roll. Jaksa mengatakan, proyek pengadaan driving simulator pengendara roda dua dan roda empat tak hanya memperkaya Didik, tetapi juga pihak lainnya.

Djoko Susilo menerima aliran dana sebesar Rp 32 miliar, Budi Susanto sebesar Rp 93,38 miliar, dan Sukotjo sebesar Rp 3,9 miliar. Primkoppol Mabes Polri pun turut mendapat aliran dana sebesar Rp 15 miliar.

Dua staf Inspektorat Pengawasan Umum Mabes Polri, yaitu Wahyu Indra dan Gusti Ketut Gunawa, juga menerima uang dari proyek tersebut. Wahyu mendapatkan Rp 500 juta dan Gusti mendapatkan Rp 50 juta.

Selain itu, staf Bagian Keuangan Mabes Polri yang bernama Darsian juga menerima sebesar Rp 50 juta dan Warsono Sugantoro alias Jumadi sebesar Rp 20 juta. Berdasarkan laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dalam Penghitungan Kerugian Negara atas Pengadaan Driving Simulator Roda Dua dan Roda Empat pada Korps Lalu Lintas Tahun Anggaran 2011, perbuatan Didik menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 121.830.768.863.

Atas perbuatannya, Didik diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31/1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kaesang Sebut Ayahnya Akan Bantu Kampanye Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI

Kaesang Sebut Ayahnya Akan Bantu Kampanye Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI

Nasional
Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

Nasional
Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

Nasional
Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Nasional
Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Nasional
Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Nasional
Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Nasional
Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Nasional
Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Nasional
Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Nasional
Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Nasional
Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Nasional
Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Nasional
Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com