Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tahanan KPK Protes Sanksi yang Terlalu Mengekang

Kompas.com - 28/11/2014, 13:41 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Kuasa hukum mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, Handika Honggowongso, menyatakan bahwa para tahanan sebenarnya tidak mempermasalahkan aturan yang berlaku di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi. Namun, sanksi yang dikenakan atas berbagai pelanggaran yang para tahanan lakukan itu membuat sebagian dari mereka memberontak sehingga berbuah surat protes kepada kepala rutan.

"Yang mereka persoalkan sanksinya, bukan aturan. Mereka merasa sanksi itu terlalu membatasi sehingga mereka memberontak," kata Handika saat dihubungi, Jumat (28/11/2014).

Handika mengatakan, sanksi yang dianggap para tahanan terlalu memberatkan, antara lain, pembatasan penggunaan sarana olahraga, pembatasan informasi, dan membatasi barang-barang yang boleh diberikan saat kunjungan. "Kalau pembatasan kunjungan, ya tidak apalah. Tapi, masa buat sehat, informasi, dan lainnya dibatasi haknya," ujar Handika.

Dalam inspeksi mendadak yang dilakukan petugas KPK, ditemukan sejumlah uang dan barang yang dilarang oleh aturan rumah tahanan. Petugas juga menemukan uang Rp 25 juta yang diletakkan di dalam sebuah ember di kamar mandi salah satu tahanan. (Baca: Modus Baru di Rutan KPK: Selipkan Uang di Buku Zikir dan Buku Setebal 1.000 Halaman).

Handika menilai wajar jika para tahanan mendapat sanksi atas pelanggaran tersebut. Namun, menurut dia, sanksi yang dikenakan tidak sesuai dengan mekanisme sebagaimana diterapkan di rumah tahanan lain.

"Kalau tahanan di Bareskrim, kejaksaan, kalau ada pelanggaran itu tahanan dipanggil. Ada sidangnya, baru dinilai kesalahannya. Kalau di sini (Rutan KPK) kan tidak," ujar Handika.

Sementara itu, pengacara mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar, Adardam Achyar, menilai bahwa surat protes yang dilayangkan para tahanan ke kepala rutan tidak mengandung unsur pencemaran nama baik. Ia mengatakan, para tahanan hanya menyuarakan keberatan terkait sanksi yang dianggap berlebihan membatasi hak asasi tahanan.

"Hanya sekadar menyampaikan protes terkait dengan pembatasan hak-hak tahanan. Aneh juga kalau surat protes disebut menghalang-halangi petugas rutan menjalankan tugasnya," kata Adardam.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Sebut Ada 78.000 Hektare Tambak Udang Tak Terpakai di Pantura, Butuh Rp 13 Triliun untuk Alih Fungsi

Jokowi Sebut Ada 78.000 Hektare Tambak Udang Tak Terpakai di Pantura, Butuh Rp 13 Triliun untuk Alih Fungsi

Nasional
Spesifikasi 2 Kapal Patroli Cepat Terbaru Milik TNI AL

Spesifikasi 2 Kapal Patroli Cepat Terbaru Milik TNI AL

Nasional
Jokowi Panen Ikan Nila Salin di Tambak Air Payau di Karawang

Jokowi Panen Ikan Nila Salin di Tambak Air Payau di Karawang

Nasional
Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum Caleg yang Mendebatnya

Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum Caleg yang Mendebatnya

Nasional
Kejar Pemerataan Dokter Spesialis, Kemenkes Luncurkan Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis RS Pendidikan

Kejar Pemerataan Dokter Spesialis, Kemenkes Luncurkan Pendidikan Dokter Spesialis Berbasis RS Pendidikan

Nasional
Jokowi Bakal Bisiki Prabowo Anggarkan Program Budi Daya Nila Salin jika Menjanjikan

Jokowi Bakal Bisiki Prabowo Anggarkan Program Budi Daya Nila Salin jika Menjanjikan

Nasional
Ma'ruf Amin: 34 Kementerian Sudah Cukup, tetapi Bisa Lebih kalau Perlu

Ma'ruf Amin: 34 Kementerian Sudah Cukup, tetapi Bisa Lebih kalau Perlu

Nasional
Ada Gugatan Perdata dan Pidana, KPK Mengaku Harus Benar-benar Kaji Perkara Eddy Hiariej

Ada Gugatan Perdata dan Pidana, KPK Mengaku Harus Benar-benar Kaji Perkara Eddy Hiariej

Nasional
Jokowi Resmikan Modeling Budi Daya Ikan Nila Salin di Karawang

Jokowi Resmikan Modeling Budi Daya Ikan Nila Salin di Karawang

Nasional
Jokowi Naik Heli ke Karawang, Resmikan Tambak Ikan Nila dan Cek Harga Pangan

Jokowi Naik Heli ke Karawang, Resmikan Tambak Ikan Nila dan Cek Harga Pangan

Nasional
Sidang SYL, KPK Hadirkan Direktur Pembenihan Perkebunan Jadi Saksi

Sidang SYL, KPK Hadirkan Direktur Pembenihan Perkebunan Jadi Saksi

Nasional
Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae dengan Korsel yang Belum Capai Titik Temu…

Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae dengan Korsel yang Belum Capai Titik Temu…

Nasional
Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah, Minta PBB Bertindak

Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah, Minta PBB Bertindak

Nasional
Ganjar dan Anies Pilih Oposisi, Akankah PDI-P Menyusul?

Ganjar dan Anies Pilih Oposisi, Akankah PDI-P Menyusul?

Nasional
Kata Gibran soal Urgensi Adanya Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis

Kata Gibran soal Urgensi Adanya Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com