Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Unsur Penghinaan dalam Surat Protes Akil dan Anas ke Kepala Rutan

Kompas.com - 26/11/2014, 16:07 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi Komisi Pemberantasan Korupsi Priharsa Nugraha mengatakan bahwa surat protes yang disampaikan oleh mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar dan mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum tergolong dalam kategori pelanggaran berat. Surat protes atas aturan rumah tahanan kepada Kepala Rutan KPK tersebut dinilai mengandung unsur penghinaan yang ditujukan kepada Kepala Rutan.

"Mereka memprotes aturan rutan. Namun, dalam surat tersebut dianggap ada unsur menghina," ujar Priharsa melalui pesan singkat, Rabu (26/11/2014).

Priharsa tidak menjelaskan unsur penghinaan yang dimaksudkannya. Ia mengaku belum mengetahui detail isi surat tersebut.

Ia menyebutkan, selain Akil dan Anas, surat tersebut juga ditulis bersama Presiden Direktur PT Sentul City Kwee Cahyadi Kumala dan pengusaha Gulat Medali Emas Manurung. Dalam surat tersebut terlihat ada upaya menghalang-halangi petugas dalam melaksanakan tugasnya.

"Sesuai aturan Permenkumham (Peraturan Menteri Hukum dan HAM) masuk kategori pelanggaran berat," kata Priharsa.

Akibat surat protes itu, Akil dan Anas tidak mendapat izin besuk oleh keluarga selama satu bulan, terhitung sejak 11 November 2014. Saat dikonfirmasi, kuasa hukum Anas, Adnan Buyung Nasution, mengaku belum mengetahui perihal sanksi yang dikenakan kepada kliennya. Adnan yang ditemui di Gedung KPK, Rabu siang, mengatakan bahwa kedatangannya ke sana ingin mengonfirmasi langsung mengenai hal tersebut kepada Anas.

"Saya mau dengar langsung dari Anas, apa permasalahannya dan kenapa sampai bisa terjadi," kata Adnan.

Adnan menyayangkan sanksi yang dikenakan kepada kliennya tersebut. Menurut dia, surat itu merupakan wujud hak asasi mengeluarkan pendapat dan tidak boleh dikekang. "Sekarang kan bukan zaman otoriter lagi. Orang protes itu kan hak asasi manusia, apa salahnya orang protes," ujarnya.

Sebelumnya, kuasa hukum Akil, Adardam Achyar, mengatakan bahwa Akil dan Anas mendapat sanksi karena melayangkan surat protes mengenai kinerja Kepala Rutan KPK. Akil sebelumnya pernah menerima sanksi karena bertengkar dengan Bupati nonaktif Bogor Rachmat Yasin di rumah tahanan. Akil juga menyembunyikan telepon genggam di selnya saat petugas melakukan inspeksi mendadak di rutan.

Adardam dapat memaklumi jika kliennya mendapatkan sanksi dengan mencabut sementara izin kunjungan atas dua pelanggaran tersebut. Namun, ia mengaku heran atas sanksi yang dikenakan kepada Akil karena protesnya itu. "Jadi, rupanya bagi KPK, protes itu pun merupakan pelanggaran berat sehingga perlu diberikan sanksi," kata Adardam.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Nasional
Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Nasional
Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

Nasional
Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Nasional
Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

Nasional
14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

Nasional
Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Nasional
Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Nasional
Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Nasional
SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

Nasional
Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Nasional
Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta 'Rest Area' Diperbanyak

Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta "Rest Area" Diperbanyak

Nasional
Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

Nasional
Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta Rupiah agar Bebas

Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta Rupiah agar Bebas

Nasional
Dalam Sidang MK, KPU Ungkap Kontak Senjata TNI-OPM Jelang Hitung Suara, Satu Warga Sipil Tewas

Dalam Sidang MK, KPU Ungkap Kontak Senjata TNI-OPM Jelang Hitung Suara, Satu Warga Sipil Tewas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com