Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KWI Dukung Legalisasi Nikah Beda Agama

Kompas.com - 24/11/2014, 14:06 WIB
Abba Gabrillin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) menyatakan, hak setiap orang untuk memilih agama dan menikah harus setara dan tidak boleh dikorbankan. KWI menganggap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan telah membatasi hak warga negara terhadap dua hal tersebut.

"Isi dan rumusan Pasal 2 ayat 1 UU No 1 Tahun 1974, harus diartikan bahwa perlu dijunjung tinggi dua hak mendasar, yaitu kebebasan hati nurani untuk memilih pegangan hidup (agama), dan hak untuk menikah," ujar perwakilan KWI Pastor Purbo Tamtomo, seusai menjadi saksi ahli di sidang pleno Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (24/11/2014).

Tamtomo mengatakan, Pasal 2 ayat 1 diartikan dan dimaknai secara de fakto adanya pembatasan jumlah agama dan kepercayaan. Ayat tersebut berbunyi "Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu".

Hal itu mengakibatkan sebagian warga negara tidak dilayani haknya oleh negara. Menurut Tamtomo, administrasi perkawinan yang diatur oleh negara seringkali memaksa agar warga negara yang ingin melaksanakan perkawinan beda agama harus memilih salah satu dari yang sudah ditetapkan. Misalnya, harus memilih satu dari enam agama yang diakui di Indonesia.

"Kami berpendapat, negara telah melampaui kewenangannya, karena telah memasuki ranah hubungan pribadi setiap orang dengan Tuhan, yang sepenuhnya menjadi hak azasi setiap orang," kata Tamtomo.

Untuk itu, KWI menyatakan setuju dengan permohonan revisi terhadap Pasal 2 ayat 1 UU No 1 Tahun 1974. Pemohon perkara ini adalah empat orang warga negara Indonesia atas nama Damian Agata Yuvens, Rangga Sujud Widigda, Varida Megawati Simarmata, dan Anbar Jayadi.

Para pemohon menilai, pasal dalam undang-undang perkawinan tersebut telah mengurangi hak konstitusional dan memaksa setiap warga untuk mematuhi hukum agama dalam perkawinan.

Pemohon meminta MK memberikan pemaknaan baru terhadap ketentuan tersebut, dengan menyatakan, perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama, sepanjang aturan tersebut diserahkan pada penilaian masing-masing mempelai.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ahli Sebut Tol MBZ Masih Sesuai Standar, tapi Bikin Pengendara Tak Nyaman

Ahli Sebut Tol MBZ Masih Sesuai Standar, tapi Bikin Pengendara Tak Nyaman

Nasional
Ahli Yakin Tol MBZ Tak Akan Roboh Meski Kualitas Materialnya Dikurangi

Ahli Yakin Tol MBZ Tak Akan Roboh Meski Kualitas Materialnya Dikurangi

Nasional
Tol MBZ Diyakini Aman Dilintasi Meski Spek Material Dipangkas

Tol MBZ Diyakini Aman Dilintasi Meski Spek Material Dipangkas

Nasional
Jet Tempur F-16 Kedelepan TNI AU Selesai Dimodernisasi, Langsung Perkuat Lanud Iswahjudi

Jet Tempur F-16 Kedelepan TNI AU Selesai Dimodernisasi, Langsung Perkuat Lanud Iswahjudi

Nasional
Kemensos Siapkan Bansos Adaptif untuk Korban Bencana Banjir di Sumbar

Kemensos Siapkan Bansos Adaptif untuk Korban Bencana Banjir di Sumbar

Nasional
Ahli Sebut Proyek Tol MBZ Janggal, Beton Diganti Baja Tanpa Pertimbangan

Ahli Sebut Proyek Tol MBZ Janggal, Beton Diganti Baja Tanpa Pertimbangan

Nasional
Jokowi Kembali ke Jakarta Usai Kunjungi Korban Banjir di Sumbar

Jokowi Kembali ke Jakarta Usai Kunjungi Korban Banjir di Sumbar

Nasional
26 Tahun Reformasi, Aktivis 98: Kami Masih Ada dan Akan Terus Melawan

26 Tahun Reformasi, Aktivis 98: Kami Masih Ada dan Akan Terus Melawan

Nasional
Dewas KPK Sudah Cetak Putusan Etik Ghufron, tapi Tunda Pembacaannya

Dewas KPK Sudah Cetak Putusan Etik Ghufron, tapi Tunda Pembacaannya

Nasional
Anggota Komisi VIII Kritik Kemensos karena Tak Hadir Rapat Penanganan Bencana di Sumbar

Anggota Komisi VIII Kritik Kemensos karena Tak Hadir Rapat Penanganan Bencana di Sumbar

Nasional
PAN Tak Mau Ada Partai Baru Dukung Prabowo Langsung Dapat 3 Menteri

PAN Tak Mau Ada Partai Baru Dukung Prabowo Langsung Dapat 3 Menteri

Nasional
Ahli Sebut Keawetan dan Usia Tol MBZ Berkurang karena Spesifikasi Material Diubah

Ahli Sebut Keawetan dan Usia Tol MBZ Berkurang karena Spesifikasi Material Diubah

Nasional
PKB Siapkan Ida Fauziyah Jadi Kandidat Cagub Jakarta, Bukan Anies

PKB Siapkan Ida Fauziyah Jadi Kandidat Cagub Jakarta, Bukan Anies

Nasional
PKB Akui Pertimbangkan Airin Jadi Bacagub di Pilkada Banten 2024

PKB Akui Pertimbangkan Airin Jadi Bacagub di Pilkada Banten 2024

Nasional
Bantah Dapat Jatah 4 Menteri dari Prabowo, PAN: Jangan Tanggung-tanggung, 6 Lebih Masuk Akal

Bantah Dapat Jatah 4 Menteri dari Prabowo, PAN: Jangan Tanggung-tanggung, 6 Lebih Masuk Akal

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com