"Penahanan Rudy Soik berkaitan dengan berkas perkara di mana yang bersangkutan sebagai tersangka sudah dinyatakan jaksa penuntut umum lengkap dan P21 sehingga yang bersangkutan akan diserahkan kepasa jaksa untuk disidangkan di pengadilan," kata Ronny, dalam keterangan yang diterima Kompas.com, Jumat (21/11/2014).
Ronny tak menampik bahwa Rudy tak mengantongi izin atasannya untuk tampil dalam acara tersebut. Akan tetapi, ia menegaskan, penahanan Rudy tidak ada kaitannya dengan hal tersebut.
"(Penahanan karena kasus) penganiayaan yang dilakukan berkaitan dengan upaya yang bersangkutan memeras pengakuan target yang diduga jaringan human trafficking," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, Rudy ditahan dengan tuduhan menganiaya Ismail Paty Sanga (30), warga Adonara, Kabupaten Flores Timur, NTT, pada Rabu, 29 Oktober 2014 lalu. Saat dihubungi Kompas.com, Rabu (19/11/2014) malam, Rudy mengatakan, dia tampil secara taping (rekaman) di acara Mata Najwa pada pekan lalu dan baru disiarkan pada Rabu malam. Setelah taping selesai, ia langsung menjalani penahanan di Polda NTT.
"Saya baru saja ditahan dengan kasus penganiayaan terhadap Ismail dan baru saja tayang acara Mata Najwa di Metro TV. Mereka langsung tahan saya. Saya minta tolong dimuat di media supaya semua orang tahu kalau memang perjuangan saya harus berhenti di sini, ya mau bilang apa, tetapi kalau mau lanjut, ya maka saya akan maju terus," kata Brigjen Pol Rudy melalui sambungan telepon.
Rudy yang mengaku bisa menelepon dari ruang tahanan menyatakan dirinya akan dijerat Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan. Namun, Rudy membantahnya. Ia mengaku hanya menggeledah badan Ismail Paty. Dia pun akan membuktikannya di pengadilan.
Rudy berharap proses penyelidikan kasus penganiayaan ini terus berjalan baik. Sebab, menurut dia, ia terlalu cepat ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan seolah-olah dia akan menghilangkan barang bukti dan melarikan diri.
"Coba kalau masyarakat yang lapor kasus lain, itu pasti bertahun-tahun prosesnya dan tidak secepat kasus yang menimpa saya, yang semuanya serbacepat. Sekarang posisi saya sebagai penyidik kasus perdagangan orang, tapi kok saya ditahan? Alasan apa saya ditahan, apakah saya mau melarikan diri? Ataukah mau menghilangkan barang bukti? Bagi saya, ada satu kejanggalan dalam kasus ini," kata Rudy.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.