JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi VI DPR RI, Achmad Hafisz Tohir memertanyakan, maksud Menteri BUMN Rini M Soemarno yang melarang DPR untuk mengundang jajaran pejabat BUMN untuk rapat dengar pendapat (RDP). Menurut dia, apa yang dilakukan Rini telah menghalangi kinerja DPR.
"Komisi VI itu sejak awal sudah bekerja, kita undang (jajaran BUMN). Kita menjalankan fungsi pengawasan tersebut," kata Tohir di Kompleks Parlemen, Jumat (21/11/2014).
Menurut Tohir, larangan tersebut disampaikan Rini ke DPR melalui sebuah surat. Surat yang diketahui bernomor S-724/MBU/XI/2014 itu diterima oleh Komisi VI, Kamis (20/11/2014) kemarin. Dalam surat itu, Rini berharap, agar DPR tidak mengundang pejabat di lingkungan BUMN untuk sementara waktu hingga ada instruksi dari pimpinan. Namun, tidak disebutkan siapakah pimpinan yang dimaksud Rini.
"Ini siapa pimpinannya? Ini yang sedang kita pertanyakan. (Surat) ini ditandatangani Ibu Menteri sendiri dan dikirimkan ke Setjen DPR," kata dia.
Adapun, m
elalui surat tersebut, Rini menyatakan jika ada sejumlah surat undangan yang dilayangkan dari Deputi Persidangan dan Kerja Sama Antar Parlemen (KSAP) DPR RI kepada Deputi Menteri BUMN untuk melaksanakan RDP dengan Komisi VI. Surat itu diketahui bernomor S-724/MBU/XI/2014 itu ditandatangani langsung oleh Rini.
"Dengan ini kami mengharapkan bantuannya untuk sementara waktu tidak menerbitkan undangan Rapat Dengar Pendapat dengan Pejabat Eselon I KBUMN dan BUMN sampai dengan adanya arahan lebih lanjut dari pimpinan," demikian isi salinan surat tersebut yang diterima wartawan, Jumat (21/11/2014).
Sebagai tembusan, surat itu ditujukan kepada pimpinan Komisi VI, Deputi Mensesneg Bidang Hubungan Kelembagaan, Deputi Persidangan dan KSAP DPR-RI, pejabat Eselon I KBUMN dan Direktur Utama BUMN. Hingga kini, belum ada konfirmasi langsung dari Rini mengenai keabsahan surat tersebut. (Baca: Menteri BUMN Surati DPR Tak Undang Jajarannya untuk Rapat Dengar Pendapat)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.