Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hari Ini, Hakim Bacakan Putusan Praperadilan Antasari

Kompas.com - 18/11/2014, 08:12 WIB
Abba Gabrillin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Sidang praperadilan yang diajukan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Antasari Azhar, pada Selasa (18/11/2014) akan mendengarkan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Antasari mengajukan dua gugatan terkait SMS gelap dan dua saksi yang diduga memberikan keterangan palsu di bawah sumpah.

"Ya, benar, besok (hari ini) lanjutan sidang Pak Antasari dengan agenda putusan," ujar kuasa hukum Antasari, Hariadi Yahya, saat dihubungi Kompas.com, Senin malam.

Menurut Hariadi, sidang nomor 48 dengan gugatan terkait dugaan dua saksi yang memberikan keterangan palsu di bawah sumpah akan digelar pada pukul 09.00. Setelah itu, akan dilanjutkan dengan sidang nomor 49 terkait SMS gelap.

Antasari kembali mempertanyakan tindak lanjut penyidikan Polri terhadap SMS gelap yang digunakan sebagai bukti dalam persidangan yang menjadikannya sebagai terpidana 18 tahun penjara. Dalam dakwaan, Antasari disebut mengirimkan SMS ancaman sebelum melakukan pembunuhan terhadap Direktur PT Rajawali Putra Banjaran Nasrudin Zulkarnaen.

Antasari juga menduga dua saksi dalam persidangan kasus pembunuhan, yaitu Jeffry Lumampouw dan Etza Imelda Fitri Mumu, telah memberikan kesaksian palsu mengenai SMS bernada ancaman yang disebut dikirimkan Antasari kepada Nasrudin. Bukti SMS tersebut tidak ditampilkan dalam pengadilan dan Antasari dihukum bersalah.

Pada tahun 2011, Antasari sudah melaporkan kasus SMS tersebut kepada Bareskrim Polri. Namun, Antasari merasa bahwa laporan tersebut tidak pernah ditindaklanjuti. Saat ini Antasari kembali mempertanyakan tindak lanjut laporannya tersebut melalui sidang praperadilan. Ia berharap penyidik Polri dapat melanjutkan penyidikan dan membuktikan bahwa ia tidak pernah mengirimkan SMS bernada ancaman tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pimpinan DPR Sebut Jurnalistik Investigasi Harus Diatur dalam RUU Penyiaran, Ini Alasannya

Pimpinan DPR Sebut Jurnalistik Investigasi Harus Diatur dalam RUU Penyiaran, Ini Alasannya

Nasional
4 Poin Krusial dalam Revisi UU MK, Evaluasi Hakim hingga Komposisi Anggota MKMK

4 Poin Krusial dalam Revisi UU MK, Evaluasi Hakim hingga Komposisi Anggota MKMK

Nasional
Kasus TPPU Hasbi Hasan, KPK Kembali Periksa Kepala Biro Umum Mahkamah Agung

Kasus TPPU Hasbi Hasan, KPK Kembali Periksa Kepala Biro Umum Mahkamah Agung

Nasional
Anggarannya Besar, Program Makan Siang Gratis Prabowo Bakal Dimonitor KPK

Anggarannya Besar, Program Makan Siang Gratis Prabowo Bakal Dimonitor KPK

Nasional
BNPB Salurkan Dana Bantuan Bencana Rp 3,2 Miliar untuk Penanganan Banjir Lahar di Sumbar

BNPB Salurkan Dana Bantuan Bencana Rp 3,2 Miliar untuk Penanganan Banjir Lahar di Sumbar

Nasional
Draf RUU Penyiaran: Eksploitasi Anak di Bawah 18 Tahun untuk Iklan Dilarang

Draf RUU Penyiaran: Eksploitasi Anak di Bawah 18 Tahun untuk Iklan Dilarang

Nasional
Ungkap Kriteria Pansel Capim KPK, Jokowi: Tokoh yang Baik, 'Concern' ke Pemberantasan Korupsi

Ungkap Kriteria Pansel Capim KPK, Jokowi: Tokoh yang Baik, "Concern" ke Pemberantasan Korupsi

Nasional
Presiden PKS Akan Umumkan Langsung Sosok yang Diusung di Pilkada DKI

Presiden PKS Akan Umumkan Langsung Sosok yang Diusung di Pilkada DKI

Nasional
KSAL Sebut Pelatihan Prajurit Pengawak Kapal Selam Scorpene Akan Dimulai Usai Kontrak Efektif

KSAL Sebut Pelatihan Prajurit Pengawak Kapal Selam Scorpene Akan Dimulai Usai Kontrak Efektif

Nasional
Draf RUU Penyiaran: Migrasi Radio Analog ke Digital Maksimal 2028

Draf RUU Penyiaran: Migrasi Radio Analog ke Digital Maksimal 2028

Nasional
Pemerintah dan DPR Diam-Diam Lanjutkan Revisi UU MK, Jokowi: Tanya DPR

Pemerintah dan DPR Diam-Diam Lanjutkan Revisi UU MK, Jokowi: Tanya DPR

Nasional
RUU Penyiaran Larang Siaran Berlangganan Memuat Materi LGBT

RUU Penyiaran Larang Siaran Berlangganan Memuat Materi LGBT

Nasional
Jokowi Sebut Susunan Pansel Capim KPK Diumumkan Juni

Jokowi Sebut Susunan Pansel Capim KPK Diumumkan Juni

Nasional
Jokowi Pastikan Stok Beras Aman Jelang Idul Adha

Jokowi Pastikan Stok Beras Aman Jelang Idul Adha

Nasional
Ketua KPK Tak Masalah Capim dari Polri dan Kejagung Asal Berintegritas

Ketua KPK Tak Masalah Capim dari Polri dan Kejagung Asal Berintegritas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com