JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Eksekutor Kejaksaan Agung didampingi tim dari Pusat Pemulihan Aset (PPA) melakukan verifikasi dan eksekusi sejumlah harta terpidana korupsi Gayus Halomoan Partahanan Tambunan yang dititipkan di Bank Indonesia, Senin (17/11/2014). Namun, Kejaksaan baru menyita separuh aset.
"Kami baru melakukan eksekusi dan verifikasi sebagiannya atau belum mencapai 50 persen. Harga Gayus yang lainnya masih kami proses," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Datas Ginting, di Jakarta, Senin (17/11/2014).
Datas mengatakan, Kejaksaan belum mengeksekusi semua harta Gayus karena sebagian harta masih dalam proses administratif. Menurut dia, dalam waktu yang tidak terlalu lama seluruh harta Gayus akan dieksekusi.
Datas menjelaskan bahwa Harta-harta Gayus yang dieksekusi hanyalah harta-harta yang sesuai dengan putusan hakim Mahkamah Agung. (Baca: Kasasi Ditolak, Total Hukuman Gayus 30 Tahun Penjara)
Kepala PPA, Chuck Suryosumpeno menambahkan, masyarakat tidak perlu khawatir terhadap harta Gayus lainnya yang belum dieksekusi. Jaksa eksekutor yang dibantu pihak PPA telah melakukan pengamanan terhadap harta tersebut.
"Kami telah melakukan pengamanan dan pembekuan terhadap aset-aset yang belum dieksekusi tersebut," ucap Chuck.
Harta Gayus yang dilakukan verifikasi antara lain berupa uang yang terdiri atas 659.800 dollar AS, 9.980.034 dollar Singapura, dan uang tunai Rp. 201.089.000, berikut 31 keping logam mulia yang tiap kepingnya seberat 100 gram.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.