Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

SBY Teken PP Jadikan Unpad, Unhas, Undip, dan ITS sebagai PTN Berbadan Hukum

Kompas.com - 14/11/2014, 18:23 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Terhitung sejak 17 Oktober 2014 lalu, 4 (empat) Perguruan Tinggi Negeri (PTN), yaitu Universitas Padjajaran (Unpad) Bandung; Universitas Diponegoro (Undip) Semarang; Universitas Hasanudin (Unhas) Makassar; dan Institut Teknologi 10 November Surabaya (ITS) telah resmi menjadi PTN Badan Hukum.

Perubahan status keempat PTN menjadi PTN Badan Hukum itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2014, dan Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2014. Keempat PP ini ditandatangani oleh Presiden RI keenam Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 17 Oktober 2014, dan diundangkan pada hari yang sama oleh Menteri Hukum dan HAM (saat itu) Amir Syamsudin.

Dalam diktum menimbang keempat PP itu disebutkan bahwa perubahan menjadi badan hukum bagi PTN-PTN tersebut adalah sesuai dengan dasar, tujuan dan kemampuan, serta untuk melaksanakan Pasal 27 Ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014.

Disebutkan dalam PP itu, pada saat PP tersebut berlaku semua peraturan dan keputusan di lingkungan keempat PTN tersebut yang telah ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan dan belum diganti.

“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi PP yang diundangkan pada 17 Oktober 2014 itu.

Alokasi Anggaran

Dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi disebutkan, dana Pendidikan Tinggi bagi PTN badan hukum bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), yang diberikan dalam bentuk subsidi atau bentuk lain.

Adapun alokasi anggaran padat perguruan tinggi didasarkan pada standar satuan biaya operasional Pendidikan Tinggi yang mempertimbangkan: a. Capaian Standar Nasional Pendidikan Tinggi; b. Jenis program studi; dan c. Indeks kemahalan wilayah.

“Standar satuan biaya operasional sebagaimana dimaksud menjadi dasar pengalokasian anggaran dalam APBN untuk PTN, dan digunakan sebagai dasar oleh PTN untuk menetapkan biaya yang ditanggung oleh mahasiswa,” bunyi Pasal 18 Ayat (2,3) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012.

Ditegaskan dalam UU itu, bahwa biaya yang ditanggung oleh mahasiswa harus disesuaikan dengan kemampuan ekonomi mahasiswa, orang tua mahasiswa, atau pihak lain yang membiayainya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta Bersama Pengacara

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta Bersama Pengacara

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Nasional
Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA di PPDB 2024

Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA di PPDB 2024

Nasional
Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

Nasional
Demokrat Anggap SBY dan Jokowi Dukung “Presidential Club”, tetapi Megawati Butuh Pendekatan

Demokrat Anggap SBY dan Jokowi Dukung “Presidential Club”, tetapi Megawati Butuh Pendekatan

Nasional
Demokrat Bilang SBY Sambut Baik Ide “Presidential Club” Prabowo

Demokrat Bilang SBY Sambut Baik Ide “Presidential Club” Prabowo

Nasional
Jokowi Kembali Ingatkan agar Anggaran Tidak Habis Dipakai Rapat dan Studi Banding

Jokowi Kembali Ingatkan agar Anggaran Tidak Habis Dipakai Rapat dan Studi Banding

Nasional
Jaksa Ungkap Ayah Gus Muhdlor Hubungkan Terdakwa dengan Hakim Agung Gazalba lewat Pengacara

Jaksa Ungkap Ayah Gus Muhdlor Hubungkan Terdakwa dengan Hakim Agung Gazalba lewat Pengacara

Nasional
Disebut PAN Calon Menteri Prabowo, Eko Patrio Miliki Harta Kekayaan Rp 131 Miliar

Disebut PAN Calon Menteri Prabowo, Eko Patrio Miliki Harta Kekayaan Rp 131 Miliar

Nasional
Termohon Salah Baca Jawaban Perkara, Hakim MK: Kemarin Kalah Badminton Ada Pengaruhnya

Termohon Salah Baca Jawaban Perkara, Hakim MK: Kemarin Kalah Badminton Ada Pengaruhnya

Nasional
Suhu Udara Panas, BMKG: Indonesia Tak Terdampak 'Heatwave'

Suhu Udara Panas, BMKG: Indonesia Tak Terdampak "Heatwave"

Nasional
Jumlah Dokter Spesialis Indonesia Kecil Dibanding Negara ASEAN, Jokowi: Masuk 3 Besar, tapi dari Bawah

Jumlah Dokter Spesialis Indonesia Kecil Dibanding Negara ASEAN, Jokowi: Masuk 3 Besar, tapi dari Bawah

Nasional
Jokowi Sebut Minimnya Dokter Spesialis Kerap Jadi Keluhan Warga

Jokowi Sebut Minimnya Dokter Spesialis Kerap Jadi Keluhan Warga

Nasional
Bappenas Integrasikan Rencana Pemerintah dengan Program Kerja Prabowo

Bappenas Integrasikan Rencana Pemerintah dengan Program Kerja Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com