Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

LHKPN Rumit, Yuddy Berharap KPK Sederhanakan Formatnya

Kompas.com - 14/11/2014, 15:51 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Yuddy Chrisnandi membela sesama menteri yang belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Menurut Yuddy, menyusun laporan harta kekayaan bukan hal yang mudah.

"Karena menyusunnya itu memang rumit dan sulit sekali," ujar Yuddy di Kementerian PAN dan RB, Jakarta, Jumat (14/11/2014).

"BPKB misalnya, kalau keselip di mana kan susah dicari. Piutang juga, kalau enggak ada perjanjian piutang, nanti dikira ngarang," lanjut Yuddy.

Oleh karena itu, Yuddy meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyederhanakan format LHKPN. Format yang sekarang digunakan bisa hanya untuk menteri saja. Namun, untuk eselon I dan lain-lain formatnya disarankan dibuat sederhana dan umum.

"Pejabat eselon I atau II kan kemungkinan untuk korupsinya lebih kecil. Jadi lebih baik itu dibuat sederhana saja," lanjut dia.

Meski demikian, Yuddy ia  berharap para rekannya sesama menteri segera menyerahkan LHKPN meski KPK tidak memberikan tenggat waktu. Instruksi yang diberikan Wakil Presiden Jusuf Kalla menyebutkan, batas akhir menteri menyerahkan LHKPN adalah akhir November 2014.

"Saya sebagai Menteri PAN-RB ya akan matur lah, selambat-lambatnya akhir tahun inilah karena kesulitan tadi," ujar Yuddy.

Catatan Kompas.com, baru ada 9 menteri dan 1 wakil menteri yang menyerahkan LHKPN ke KPK. Menteri-menteri yang telah melaporkan kekayaannya adalah Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Menteri Koperasi dan UKM Anak Agung Gede Ngurah Puspayoga, Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nachrawi, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro, Menteri Kesehatan Nila F. Moeloek, Menteri Koordinator Perekonomian Sofyan Djalil, Menteri Pariwisata Arief Yahya dan Menteri Pertanian Amran Sulaiman. Sementara, 1 orang pejabat wakil menteri yang telah menyerahkan LHKPN, yakni Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menpan-RB Apresiasi Perbaikan Pelayanan Proses Bisnis Visa dan Itas Kemenkumham

Menpan-RB Apresiasi Perbaikan Pelayanan Proses Bisnis Visa dan Itas Kemenkumham

Nasional
Beda Keterangan SYL dan Istrinya soal Durian

Beda Keterangan SYL dan Istrinya soal Durian

Nasional
Kejagung: Jampidsus Dikuntit Anggota Densus 88 Fakta, Bukan Isu

Kejagung: Jampidsus Dikuntit Anggota Densus 88 Fakta, Bukan Isu

Nasional
Cuaca Arab Saudi Tembus 43 Derajat Celsius, Jemaah Haji Indonesia Diimbau Gunakan Masker

Cuaca Arab Saudi Tembus 43 Derajat Celsius, Jemaah Haji Indonesia Diimbau Gunakan Masker

Nasional
Sidang Sengketa Pileg, Saksi Golkar dari Ambon Hilang Kontak Jelang Terbang ke Jakarta

Sidang Sengketa Pileg, Saksi Golkar dari Ambon Hilang Kontak Jelang Terbang ke Jakarta

Nasional
Benarkan Isu Penguntitan, Jampidsus: Sudah Jadi Urusan Kelembagaan

Benarkan Isu Penguntitan, Jampidsus: Sudah Jadi Urusan Kelembagaan

Nasional
Bertambah, Kerugian Keuangan Negara Kasus Korupsi Timah Jadi Rp 300 Triliun

Bertambah, Kerugian Keuangan Negara Kasus Korupsi Timah Jadi Rp 300 Triliun

Nasional
Dukung Optimalisasi Bisnis Lewat Energi Terbarukan, Pertamina Hulu Rokan Bangun PLTS Terbesar di Indonesia

Dukung Optimalisasi Bisnis Lewat Energi Terbarukan, Pertamina Hulu Rokan Bangun PLTS Terbesar di Indonesia

Nasional
Wabendum Nasdem Ungkap Pernah Bertemu 3 Petinggi Partai di Kementan

Wabendum Nasdem Ungkap Pernah Bertemu 3 Petinggi Partai di Kementan

Nasional
Sidang SYL, Surya Paloh Tahu Kegiatan Organisasi Sayap Partai Nasdem Didanai Kementan

Sidang SYL, Surya Paloh Tahu Kegiatan Organisasi Sayap Partai Nasdem Didanai Kementan

Nasional
Pakar: Jaksa KPK Diberi Delegasi Penuntutan, Dasarnya UU

Pakar: Jaksa KPK Diberi Delegasi Penuntutan, Dasarnya UU

Nasional
Reformasi Seleksi Calon Kepala Daerah

Reformasi Seleksi Calon Kepala Daerah

Nasional
JaWAra Internet Sehat Menang WSIS Prizes 2024 di Swiss, Menkominfo: Semoga Menginspirasi Dunia

JaWAra Internet Sehat Menang WSIS Prizes 2024 di Swiss, Menkominfo: Semoga Menginspirasi Dunia

Nasional
Jokowi hingga Menteri Basuki Melayat Istri Habib Luthfi di Pekalongan

Jokowi hingga Menteri Basuki Melayat Istri Habib Luthfi di Pekalongan

Nasional
Komisi III DPR Sebut Revisi UU Polri Sedang dalam Pendalaman

Komisi III DPR Sebut Revisi UU Polri Sedang dalam Pendalaman

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com