Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jika Kereta Api Telat, Penumpang Kini Akan Dapat Kompensasi

Kompas.com - 04/11/2014, 18:51 WIB


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Kementerian Perhubungan terus membenahi pelayanan di sektor perkeretaapian. Sesuai Peraturan Menteri Perhubungan No PM 47 Tahun 2014, kini penumpang kereta api berhak mendapatkan kompensasi setiap keterlambatan keberangkatan maupun kedatangan.

"Kita harapkan masyarakat mengetahui apa yang menjadi hak dan kewajibannya dalam memperoleh jasa layanan transportasi kereta api," kata Dirjen Perkeretaapian Kemenhub Hermanto Dwiatmoko dalam acara Sosialisasi Standar Pelayanan Minimum Kereta Api, di Jakarta, Senin (3/11/2014).

Realisasi atas Peraturan Menteri Perhubungan No PM 47 Tahun 2014 itu, lanjut Dirjen, akan diberikan hak pengembalian tiket 100 persen bagi penumpang yang membatalkan perjalanan apabila terjadi keterlambatan lebih dari satu jam. Penumpang akan diberikan minuman dan makanan ringan apabila terjadi keterlambatan lebih dari tiga jam.

Kompensasi serupa akan didapat pengguna jasa transportasi kereta api apabila dalam perjalanan terdapat hambatan atau gangguan yang mengakibatkan keterlambatan tiba di stasiun tujuan.

"Sebaliknya, apabila gangguan itu menyebabkan kereta api tidak bisa melanjutkan perjalanan, penyelenggara sarana transportasi wajib menyediakan angkutan dengan transportasi lain sampai stasiun tujuan atau memberi ganti kerugian senilai harga tiket," papar Hernato.

Peraturan Menteri itu juga mewajibkan penyelenggara transportasi memberitahukan alasan setiap keterlambatan dan jika memungkinkan memberikan informasi langsung kepada calon penumpang.

Bersamaan dengan itu, menurut Dirjen, standar pelayanan minimum di setiap stasiun ditambahkan untuk fasilitas layanan penumpang, ruang boarding, dan fasilitas kesehatan. Selain itu, akan ada informasi petunjuk keselamatan dan evakuasi dalam keadaan darurat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hakim Fahzal Hendri Pimpin Sidang Dugaan Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh

Hakim Fahzal Hendri Pimpin Sidang Dugaan Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh

Nasional
Hakim MK Saldi Isra Sindir Pemohon Gugatan Pileg Tidak Hadir: Kita Nyanyi Gugur Bunga

Hakim MK Saldi Isra Sindir Pemohon Gugatan Pileg Tidak Hadir: Kita Nyanyi Gugur Bunga

Nasional
Kaesang Sebut Ayahnya Akan Bantu Kampanye Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI

Kaesang Sebut Ayahnya Akan Bantu Kampanye Pilkada, Jokowi: Itu Urusan PSI

Nasional
Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

Oknum TNI AL Pukul Sopir Pikap di Bogor, Danpuspom: Ada Miskomunikasi di Jalan

Nasional
Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

Ruang Kerja Sekjen DPR Indra Iskandar Digeledah KPK, BURT: Proses Hukum Harus Kita Hormati

Nasional
Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Kompolnas Duga Ada Pelanggaran Penugasan Brigadir RAT untuk Kawal Pengusaha

Nasional
Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Surya Paloh Pamer Nasdem Bisa Dukung Anies, tapi Tetap Berada di Pemerintahan Jokowi

Nasional
Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Sempat Ditunda, Sidang Praperadilan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Digelar Lagi Hari Ini

Nasional
Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Hardiknas 2024, Puan Maharani Soroti Ketimpangan Pendidikan hingga Kesejahteraan Guru

Nasional
Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Rakornis, Puspom dan Propam Duduk Bersama Cegah Konflik TNI-Polri Terulang

Nasional
Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Hardiknas 2024, Pertamina Goes To Campus 2024 Hadir di 15 Kampus Terkemuka

Nasional
Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Nasional
Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Nasional
Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com