JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil Direktur Keuangan PT Sentul City Fransetya Hasudungan Hutabarat untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap rekomendasi tukar-menukar kawasan hutan di Kabupaten Bogor. Fransetya akan bersaksi bagi tersangka Kwee Cahyadi Kumala, Presiden Direktur PT Sentul City.
"Diperiksa sebagai saksi KCK (Kwee Cahyadi Kumala)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, Senin (3/10/2014).
Menurut Priharsa, Fransetya diperiksa karena keterangannya diperlukan dalam melengkapi berkas perkara Cahyadi. Selain Fransetya, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan untuk seorang karyawan PT Sentul City bernama Suwito untuk bersaksi dalam kasus tersebut.
Penetapan Cahyadi sebagai tersangka merupakan pengembangan kasus alih fungsi hutan di Kabupaten Bogor yang menjerat Bupati Bogor Rachmat Yasin. Cahyadi diduga menyuap Yasin agar rekomendasi tukar-menukar kawasan hutan yang diajukan PT BJA segera diterbitkan.
KPK menyangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Cahyadi juga disangkakan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 karena diduga merintangi proses penyidikan.
KPK telah mencegah Cahyadi terkait penyelidikan yang dilakukan KPK agar tidak berada di luar negeri jika sewaktu-waktu KPK memerlukan keterangan keduanya terkait dengan proses penyidikan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.