Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ke KPK, Ahok Wajibkan Semua Pejabat Pemprov DKI Jakarta Laporkan Harta Kekayaan

Kompas.com - 31/10/2014, 17:57 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menginformasikan KPK mengenai semua pejabat di Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta. Ahok mengatakan, pejabat eselon I hingga eselon IV harus melaporkan harta kekayaannya ke KPK.

"Mendaftarkan semua eselon kita. Pejabat eselon III sama eselon IV juga harus melaporkan LHKPN (laporan harta kekayaan penyelenggara negara). Semua pejabat struktural harus lapor nanti," kata Ahok di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (31/10/2014).

Ahok mengatakan, sebelumnya, yang diwajibkan melaporkan harta kekayaannya hanya eselon I dan eselon II. Ahok ingin semua pejabatnya mendaftarkan harta kekayaan seiring rencana penerapan sistem cashless society oleh Pemprov DKI.

"Jadi, tahun depan, kita tidak bisa tarik cek lagi di atas Rp 25 juta. Jadi, semua uang harus ditransfer melalui bank," kata Ahok.

Selain itu, Ahok juga akan berdiskusi dengan pimpinan KPK mengenai tata niaga daging sapi di PD Dharmajaya yang terancam pailit. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) DKI menemukan potensi penyalahgunaan anggaran dalam BUMD pengolahan daging sapi PD Dharmajaya.

Jumat pagi, Pemerintah Provinsi DKI melakukan perombakan terhadap para pejabat di jajaran eselon II. Ada dua jabatan yang mengalami pergantian pejabat kepala, yakni Kepala Dinas Pekerjaan Umum (Dinas PU) dan Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com