Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Tolak Eksepsi Putra Syarief Hasan

Kompas.com - 23/10/2014, 17:34 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menolak eksepsi atau nota keberatan yang diajukan oleh Direktur Utama PT Rifuel, Riefan Avrian, yang juga anak mantan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Syarief Hasan. Dalam eksepsinya, penasihat hukum Riefan menyebut dakwaan terhadap kliennya merupakan perkara perdata, bukan pidana.

"Untuk mengetahui apakah perkara tersebut menjadi domain perkara pidana atau perdata haruslah dibuktikan dahulu dalam pembuktian pokok perkara, sehingga keberatan tim penasihat hukum terhadap dakwan tersebut sudah menyangkut pokok perkara. Maka keberatan tim penasihat hukum harus lah ditolak," ujar hakim Nani Indrawati, saat membacakan putusan sela di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (23/10/2014).

Dalam eksepsinya, penasihat hukum Riefan juga menyebut surat dakwaan jaksa penuntut umum tidak cermat dan tidak jelas dalam merumuskan jumlah kerugian negara. Hakim Nani menyatakan, penasihat hukum menyebut kerugian negara dalam dakwaan kliennya sebesar Rp 5,392 miliar, sementara dalam dakwaan Hendra Saputra yang juga telah divonis dalam kasus yang sama, kerugian negara hanya sebesar Rp 4,780 miliar. Dengan demikian, hakim menyatakan bahwa jumlah kerugian negara yang berbeda pada kedua dakwaan tersebut tidak menyebabkan dakwaan jaksa penuntut umum menjadi tidak cermat dan tidak jelas.

"Mengenai berapa kerugian negara secara nyata masih harus dibuktikan dalam persidangan dengan pemeriksaan pokok perkara, sehingga dengan demikian keberatan tim penasihat hukum harus ditolak," kata hakim Nani.

Hakim juga menolak eksepsi penasihat hukum Riefan yang menilai dakwaan jaksa penuntut umum tidak cermat dalam merumuskan pasal yang didakwakan kepada kliennya. Dalam eksepsinya, penasihat hukum mempermasalahkan pasal yang didakwakan terhadap Riefan, yaitu Pasal 3 ayat 1 jo Pasal 18 ayat 1, Undang-undang Nomor 31 tahun 1999. Hakim Nani mengatakan, penasihat hukum menilai dalam Pasal 3 tidak menguraikan adanya ayat 1 seperti yang didakwakan. Menanggapi eksepsi tersebut, hakim menyatakan bahwa hal itu hanya kesalahan pengetikan.

"Penyebutan pasal, ayat dengan ayat disebutkan ayat 1 semata-mata karena kesalahan ketik atau error typing mengingat para penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sudah cukup senior dan mempunyai pengalaman serta memiliki pemahaman terhadap undang-undang, khususnya peraturan perundangan terkait tipikor," kata hakim Nani.

Dengan ditolaknya seluruh eksepsi penasihat hukum Riefan, maka majelis hakim memutuskan bahwa penanganan perkara atas Riefan dilanjutkan. Hakim Nani menyatakan, biaya perkara aan ditangguhkan sampai putusan akhir sesuai pasal 143 dan 156 UU KUHAP dan ketentuan hukum lain yang berkaitan.

"Memerintahkan kepada penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk melanjutkan pemriksaan atas nama Riefan Avrian," kata hakim Nani membacakan putusan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kata Gibran soal Urgensi Adanya Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis

Kata Gibran soal Urgensi Adanya Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis

Nasional
Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Nasional
Menag Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji: Semua Baik

Menag Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji: Semua Baik

Nasional
Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet di Pilkada DKI Jakarta

Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet di Pilkada DKI Jakarta

Nasional
Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Nasional
Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Nasional
Utak-Atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Utak-Atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Nasional
Gibran Lebih Punya 'Bargaining' Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

Gibran Lebih Punya "Bargaining" Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Politis dan Boroskan Uang Negara

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Politis dan Boroskan Uang Negara

Nasional
'Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran'

"Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran"

Nasional
Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Nasional
[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

Nasional
Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Nasional
Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com