Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Pekerjaan Rumah bagi Menkum dan HAM Mendatang

Kompas.com - 16/10/2014, 07:53 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsuddin serta Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana meninggalkan sejumlah pekerjaan rumah kepada Menkum dan HAM mendatang. Terkait regulasi, ada beberapa undang-undang yang masih harus disempurnakan dan diselesaikan.

Menurut Denny, regulasi yang perlu diselesaikan antara lain mengenai asset recovery atau pengembalian aset. Regulasi lainnya yang perlu diselesaikan adalah aturan mengenai pembatasan pembayaran tunai, serta harmonisasi rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dengan undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Dulu kami kebijakannya lempar dulu ke DPR supaya jadi wacana publik. Setelah dilempar, KPK merasa kurang ini, kurang itu, akan diperbaiki. Sekarang sudah jadi milik publik," ujar Denny, Rabu (15/10/2014), di Gedung Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta.

Selain masalah regulasi, Denny menyampaikan secara umum tantangan yang harus dihadapi menteri yang baru ke depannya. Dia melihat masih ada persoalan terkait dengan potensi tindak pidana korupsi di lingkungan Kemenkum HAM.

"Saya sudah sangat sering bicara dengan jajaran bagaimana cara menjaga integritas," sambung Denny.

Menurut dia, ada empat potensi korupsi di lingkungan Kemenkum HAM, yakni terkait pengadaan barang dan jasa, sistem kepegawaian, serta pelayanan publik. Denny menyebut praktik pungutan liar di lingkungan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan masih pada level serius. Selain itu, titik rawan terjadinya korupsi juga berkaitan dengan penyusunan legislasi.

"Bikin peraturan itu kalau tidak hati-hati juga ada harganya. Dulu ada undang-undang kesehatan yang zat adiktif bisa hilang. Saya curiga itu dihilangkan karena ada urusan dengan pengusaha," kata dia.

Denny juga menyampaikan bahwa titik rawan korupsi di kementerian yang dipimpinnya itu sudah disampaikan kepada tim transisi bentukan Jokowi-Jusuf Kalla.

Mengenai harapan terhadap sosok Menkum HAM mendatang, Denny meyakini Presiden terpilih Joko Widodo (Jokowi) bisa menempatkan orang yang tepat. Presiden terpilih, kata dia, pasti sudah tahu sosok seperti apa yang dibutuhkan Kementerian Hukum dan HAM.

Terkait rencana Jokowi menghapus posisi wakil menteri, termasuk Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny tidak mempersoalkannya. Dia mengatakan bahwa hal tersebut merupakan hak prerogatif seorang presiden.

"Jangankan hilangkan wamen, bubarin kementerian saja bisa," kata Denny.

Saat ditanya wartawan apakah dia siap jika diminta Jokowi menjadi Menkum HAM, Denny hanya tersenyum. Dia juga mengatakan sejauh ini belum dipanggil atau pun diajak bicara pihak Jokowi terkait kemungkinan itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Nasional
Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Nasional
Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Nasional
Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Nasional
Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

Nasional
Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Nasional
Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Nasional
Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Nasional
Soal 'Presidential Club', Djarot PDI-P: Pak Prabowo Kurang Pede

Soal "Presidential Club", Djarot PDI-P: Pak Prabowo Kurang Pede

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com