"Penggerebekan itu sesuai prosedur. Ada surat perintahnya," katanya di Jakarta, Jumat.
Menurut dia, prosedur penggerebekan yang dilakukan oleh anggota Direktorat Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Kepulauan Riau dan Gegana Brimob Polda Riau telah sesuai dengan mekanisme. Namun, saat itu kemudian terjadi perlawanan oleh sekelompok masyarakat.
Sementara terkait penggunaan senjata api oleh anggota Brimob saat penggerebekan tersebut dinilainya juga sudah sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009.
"Sesuai UU. Di Perkap 1/2009 dan Protap 1/2010, ada langkah-langkahnya," ujar jenderal polisi berbintang tiga itu.
Ia menjelaskan bahwa bentrok itu berawal saat anggota Ditkrimsus dan Gegana Brimob Polda Kepulauan Riau menggerebek gudang bahan bakar minyak (BBM) jenis solar yang diduga ilegal milik Noldy. Gudang berjarak sekitar 500 meter dari markas Brimob.
Upaya penggerebekan tersebut, katanya, kemudian berujung bentrok antara anggota Brimob dan TNI AD dari Batalyon Infanteri 134/Tuah Sakti Batam.
Pada peristiwa itu sebanyak empat anggota TNI AD tertembak dalam bentrok di sekitar Markas Brimob Polda Kepri, Minggu (21/9) yakni Praka Eka Basri, Pratu Eko Syahputra, Pratu Ari Krisdianto, dan Prada Hari Sulistiyo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.