Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Janji Kawal Perppu Pilkada

Kompas.com - 03/10/2014, 13:40 WIB
Fabian Januarius Kuwado

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Presiden terpilih Joko Widodo (Jokowi) berkomitmen untuk mengawal peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) terkait pemilihan kepala daerah yang dikeluarkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Perppu itu mesti mendapat persetujuan DPR untuk menjadi UU.

"Kita lihat saja prosesnya di Dewan. Yang jelas, sejak awal kita mendukung pilkada langsung. Kita akan berjuang untuk pilkada langsung," ujar Jokowi di Balaikota, Jakarta Pusat, Jumat (3/10/2014) siang.

Jokowi enggan berbicara langkah apa yang akan diambil untuk meloloskan perppu tersebut di DPR. Jokowi mengatakan, strategi tersebut bersifat rahasia.

"Tidak usah saya ceritakan, tidak usah saya sebutkan," lanjut Jokowi.

Koalisi Indonesia Hebat pendukung pilkada langsung berisi empat parpol yang lolos ke DPR, yakni PDI Perjuangan (109 kursi DPR), Partai Nasdem (36 kursi DPR), Partai Kebangkitan Bangsa (47 kursi DPR), dan Partai Hanura (16 kursi DPR). Jika dijumlah, koalisi itu memiliki 208 kursi DPR.

Adapun Koalisi Merah Putih berisi lima parpol, yakni Partai Gerindra (73 kursi DPR), Partai Golkar (91 kursi DPR), Partai Amanat Nasional (48 kursi DPR), Partai Persatuan Pembangunan (39 kursi DPR), dan Partai Keadilan Sejahtera (40 kursi DPR). Jika dijumlah, koalisi itu memiliki 292 kursi DPR.

Sementara itu, Demokrat yang memilih tidak bergabung dengan koalisi mana pun memiliki 61 kursi DPR. Jika koalisi Indonesia Hebat didukung Demokrat untuk mendukung perppu nantinya, jumlahnya 269 kursi. Perlu ada tambahan kursi untuk meloloskan perppu itu. (Baca: PKS Yakin Perppu Pilkada Langsung Ditolak DPR)

Presiden menerbitkan dua perppu guna mengembalikan mekanisme pemilihan kepala daerah secara langsung. Presiden melihat tiga kegentingan hingga dua perppu itu diterbitkan. (Baca: Ini Isi Perppu Pilkada yang Dikeluarkan Presiden SBY)

Perppu yang diterbitkan adalah Perppu No 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur dan Bupati/Wali Kota serta Perppu No 2/2014 tentang Perubahan UU No 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Penerbitan Perppu No 1/2014 itu sekaligus mencabut UU No 22/2014 tentang Pilkada yang diputuskan DPR pada 26 September yang mengatur pilkada oleh DPRD. Sementara itu, Perppu No 2/2014 hanya mencabut dua pasal UU No 23/2014 yang terkait kewenangan DPRD memilih kepala daerah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pesan Panglima TNI untuk Pilkada 2024: Jika Situasi Mendesak, Tugas Prajurit Melumpuhkan, Bukan Mematikan

Pesan Panglima TNI untuk Pilkada 2024: Jika Situasi Mendesak, Tugas Prajurit Melumpuhkan, Bukan Mematikan

Nasional
Pemerintah Akui Tak Bisa Pulihkan Data Kementerian/Lembaga Terdampak Peretasan PDN

Pemerintah Akui Tak Bisa Pulihkan Data Kementerian/Lembaga Terdampak Peretasan PDN

Nasional
Pilkada 2024, TNI Siapkan Personel Cadangan dan Alutsista jika Situasi Mendesak

Pilkada 2024, TNI Siapkan Personel Cadangan dan Alutsista jika Situasi Mendesak

Nasional
Soal Anggota Dewan Main Judi Online, Johan Budi: Bukan Lagi Sekadar Kode Etik, tapi Sudah Pidana

Soal Anggota Dewan Main Judi Online, Johan Budi: Bukan Lagi Sekadar Kode Etik, tapi Sudah Pidana

Nasional
Belum Ada Pendaftar di Hari Pertama Pendaftaran Capim dan Dewas KPK

Belum Ada Pendaftar di Hari Pertama Pendaftaran Capim dan Dewas KPK

Nasional
Puan Bicara Peluang PDI-P Usung Kader Sendiri di Pilkada Jakarta, Sebut Banyak yang Menonjol

Puan Bicara Peluang PDI-P Usung Kader Sendiri di Pilkada Jakarta, Sebut Banyak yang Menonjol

Nasional
Wasekjen PKB Ingatkan Duet Anies-Sohibul di Jakarta Berisiko 'Deadlock'

Wasekjen PKB Ingatkan Duet Anies-Sohibul di Jakarta Berisiko "Deadlock"

Nasional
Soroti Minimnya Kamar di RSUD Mas Amsyar, Jokowi: Hanya 53, Seharusnya Bisa di Atas 100

Soroti Minimnya Kamar di RSUD Mas Amsyar, Jokowi: Hanya 53, Seharusnya Bisa di Atas 100

Nasional
PKB Belum Tentu Dukung Anies Usai PKS Umumkan Duet dengan Sohibul Iman

PKB Belum Tentu Dukung Anies Usai PKS Umumkan Duet dengan Sohibul Iman

Nasional
Mantan Kabareskrim: Saya Tidak Yakin Judi Online Akan Terberantas

Mantan Kabareskrim: Saya Tidak Yakin Judi Online Akan Terberantas

Nasional
PPATK Ungkap Perputaran Uang Judi 'Online' Anggota Legislatif Capai Ratusan Miliar

PPATK Ungkap Perputaran Uang Judi "Online" Anggota Legislatif Capai Ratusan Miliar

Nasional
KIM Siapkan Pesaing Anies pada Pilkada Jakarta, Ridwan Kamil dan Kaesang Masuk Nominasi

KIM Siapkan Pesaing Anies pada Pilkada Jakarta, Ridwan Kamil dan Kaesang Masuk Nominasi

Nasional
KPK Ungkap Awal Mula Dugaan Korupsi Bansos Presiden Terbongkar

KPK Ungkap Awal Mula Dugaan Korupsi Bansos Presiden Terbongkar

Nasional
Akui Di-bully karena Izin Tambang, PBNU: Enggak Apa-apa, 'Jer Basuki Mawa Bea'

Akui Di-bully karena Izin Tambang, PBNU: Enggak Apa-apa, "Jer Basuki Mawa Bea"

Nasional
KPU Minta Pemda Fasilitasi Pemilih yang Baru Berusia 17 Tahun pada Pilkada 2024

KPU Minta Pemda Fasilitasi Pemilih yang Baru Berusia 17 Tahun pada Pilkada 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com