Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Siapkan Opsi Lain jika Perppu Ditolak DPR

Kompas.com - 02/10/2014, 16:39 WIB


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Pemerintah telah menyiapkan opsi lain jika peraturan pemerintah pengganti undang-undang atau perppu pilkada ditolak oleh DPR RI nantinya. Hal itu disampaikan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi di Jakarta, Kamis (2/10/2014).

"Sebelum perppu itu terbit, tentu kami sudah mempertimbangkan dari berbagai aspek. Yang pasti, perppu itu secara subyektif menjadi hak presiden dan secara obyektif ada di DPR. Biarlah obyektif DPR itu kita lihat nanti setelah perppu terbit," kata Gamawan seperti dikutip Antara.

Ia menjelaskan, penyusunan draf perppu pilkada didasarkan pada keputusan Mahkamah Konstitusi yang memuat tiga kriteria, yakni kebutuhan mendesak, kekosongan hukum, dan perlunya kepastian hukum.

Ketiga kriteria tersebut terdapat dalam putusan MK Nomor 138 Tahun 2009 atas permohonan pengujian Perppu Nomor 4 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK terhadap UUD 1945.

"Kami berusaha memenuhi tiga kriteria tersebut, minimal Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memperhatikan tiga kriteria itu," tambahnya.

"Kalau perppu itu ditolak DPR, ya kita lihat nanti. Penolakan itu bukan berarti tidak ada rekomendasi, pasti akan ada tindakan atau solusi. Kalau ada kekosongan hukum, akan terbit lagi perppu," ujarnya.

Materi draf perppu pilkada yang disusun oleh Kemendagri tidak akan sama persis dengan draf RUU Pilkada secara langsung yang pernah ditawarkan ke DPR RI.

"Pemerintah bisa menambah atau mengurangi seperti perbaikan yang disampaikan Partai Demokrat. Setidak-tidaknya, satu hal ada yang berbeda, yakni terkait uji publik kandidat calon kepala daerah," ujar Mendagri.

Dalam sidang paripurna beberapa waktu lalu, Fraksi Partai Demokrat mengaku akan menyetujui mekanisme pilkada langsung, tetapi dengan 10 syarat perbaikan. (Baca: Dukung Pilkada Langsung, Ini 10 Syarat yang Diminta Demokrat)

Sembilan syarat telah diakomodasi Kemendagri dalam draf RUU pilkada langsung. Hanya satu pasal mengenai uji publik yang bertentangan.

Partai Demokrat menginginkan dalam pasal uji publik tersebut, kandidat calon kepala daerah harus memiliki sertifikat keterangan "lulus" untuk kemudian dicalonkan dalam bursa pemilihan.

Namun, menurut Kemendagri, syarat uji publik tidak perlu mencantumkan keterangan "lulus" atau "tidak lulus". Sepanjang telah mengikuti uji publik dan memenuhi syarat administratif, kandidat dapat dicalonkan dalam pilkada.

"Ini kan bukan opsi Partai Demokrat lagi, tetapi ini opsi pemerintah. Kita lihat saja nanti," ujar Gamawan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Bukan Cuma Harapan Pak Luhut

Soal Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Bukan Cuma Harapan Pak Luhut

Nasional
Halal Bihalal Akabri 1971-1975, Prabowo Kenang Digembleng Senior

Halal Bihalal Akabri 1971-1975, Prabowo Kenang Digembleng Senior

Nasional
Anggap “Presidential Club” Positif, Cak Imin:  Waktunya Lupakan Perbedaan dan Konflik

Anggap “Presidential Club” Positif, Cak Imin: Waktunya Lupakan Perbedaan dan Konflik

Nasional
Anggap Positif “Presidential Club” yang Ingin Dibentuk Prabowo, Cak Imin: Pemerintah Bisa Lebih Produktif

Anggap Positif “Presidential Club” yang Ingin Dibentuk Prabowo, Cak Imin: Pemerintah Bisa Lebih Produktif

Nasional
Jokowi Gowes Sepeda Kayu di CFD Jakarta, Warga Kaget dan Minta 'Selfie'

Jokowi Gowes Sepeda Kayu di CFD Jakarta, Warga Kaget dan Minta "Selfie"

Nasional
Ketidakharmonisan Hubungan Presiden Terdahulu jadi Tantangan Prabowo Wujudkan 'Presidential Club'

Ketidakharmonisan Hubungan Presiden Terdahulu jadi Tantangan Prabowo Wujudkan "Presidential Club"

Nasional
Bela Jokowi, Projo: PDI-P Baperan Ketika Kalah, Cerminan Ketidakdewasaan Berpolitik

Bela Jokowi, Projo: PDI-P Baperan Ketika Kalah, Cerminan Ketidakdewasaan Berpolitik

Nasional
Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya 'Clean and Clear'

Cek Lokasi Lahan Relokasi Pengungsi Gunung Ruang, AHY: Mau Pastikan Statusnya "Clean and Clear"

Nasional
Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Di Forum Literasi Demokrasi, Kemenkominfo Ajak Generasi Muda untuk Kolaborasi demi Majukan Tanah Papua

Nasional
Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada 'Presidential Club'

Pengamat Anggap Sulit Persatukan Megawati dengan SBY dan Jokowi meski Ada "Presidential Club"

Nasional
Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Budi Pekerti, Pintu Masuk Pembenahan Etika Berbangsa

Nasional
“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

“Presidential Club”, Upaya Prabowo Damaikan Megawati dengan SBY dan Jokowi

Nasional
Soal Orang 'Toxic' Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Soal Orang "Toxic" Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Nasional
Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Nasional
Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com