Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Ingin Bentuk Badan Pengelola Dana Haji

Kompas.com - 23/09/2014, 16:11 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Pengelolaan dana haji akan dibuat terpisah dari pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat tengah membahas rancangan undang-undang keuangan haji di mana salah satu poinnya mengenai pembentukan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Badan ini merupakan badan hukum publik yang khusus mengelola keuangan haji.

"Seperti BPJS (Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial), jadi bukan BUMN, bukan satker (satuan kerja), bukan BLU (badan layanan umum), dan bukan murni swasta karena yang dikeola keuangan negara," kata Inspektur Jenderal Kementerian Agama M Jasin melalui pesan singkat, Selasa (23/9/2014).

Jasin tergabung dalam panitia kerja pemerintah yang membahas dengan DPR mengenai pembentukan BPKH dalam RUU Keuangan Haji. Menurut Jasin, saat ini pembahasan RUU tersebut dalam tahap finalisasi. "Tinggal penyelarasan bahasa, secara substansi pasal demi pasal sudah disetujui," ujarnya.

Jasin mengatakan, BPKH akan bertanggung jawab kepada presiden melalui Menteri Agama. BPKH diharapkan bisa menjadi lembaga pengelola keuangan haji yang profesional, independen, transparan, dan akuntabel. Dengan demikian, keuangan haji diharapkan bisa dikeola sesuai dengan syariah Islam.

Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi itu mengatakan, BPKH nantinya akan mengelola keuangan haji berupa aset dan sumber lain yang tidak mengikat. Selain itu, BPKH akan mengelola dana setoran awal dari jamaah haji serta dana abadi umat. Menurut Jasin, hingga kini dana setoran awal jemaah haji nilainya kira-kira Rp 70 triliun.

"Keuangan haji itu akan dikelola secara profesional, dikelola secara transparan, dikembangkan untuk investasi yang menguntungkan dan harus untung, baik di berbagai investasi sektor riil dan investasi portofolio didasarkan prinsip syariah, di simpan di sukuk/obligasi syariah, sebagian juga disimpan di Bank Syariah, dan atau bank umum yang mempunyai unit layanan syariah," papar Jasin.

Ia menyebutkan, manfaat dari pengelolaan dan pengembangan dana haji tersebut akan dikembalikan untuk kepentingan jamaah haji, misalnya berupa subsidi terhadap biaya penyelenggaraan haji.

"Kesehatan masyarakat, pendidikan, penanggulangan kemiskinan, yang semuanya pengeluaran tersebut diatur dengan peraturan pemerintah," kata Jasin.

Dia juga menyampaikan, BPKH akan terdiri dari dewan pelaksana dan dewan pengawas. Kedua dewan ini akan intens berkoordinasi dengan Direktorat Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag terkait dengan teknis operasional haji. BPKH akan dipimpin ketua dan wakil ketua yang bekerja secara kolektif kolegial. Pegawai BPKH akan direkrut secara terbuka.

Jasin menyebutkan, BPKH akan melaporkan kinerja mereka, termasuk laporan keuangan mereka secara berkala, kepada presiden melalui Menteri Agama. "Dan, akan diperiksa kinerja dan keuangannya oleh Dewan Pengawas BPKH, BPK sebagai pengawasan eksternal, juga oleh akuntan publik yang hasilnya dilaporkan ke BPK, diawasi juga oleh pengawas internal," ujar Jasin.

Di samping itu, laporan keuangan BPKH akan diunduh ke website sehingga bisa diakses masyarakat luas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Usai Dihujat Karena Foto Starbucks, Zita Anjani Kampanye Dukung Palestina di CFD

Nasional
Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Kemenag: Jangan Tertipu Tawaran Berangkat dengan Visa Non Haji

Nasional
'Presidential Club' Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

"Presidential Club" Dinilai Bakal Tumpang Tindih dengan Wantimpres dan KSP

Nasional
Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Soal Presidential Club, Pengamat: Jokowi Masuk Daftar Tokoh yang Mungkin Tidak Akan Disapa Megawati

Nasional
Gaya Politik Baru: 'Presidential Club'

Gaya Politik Baru: "Presidential Club"

Nasional
Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Kemenag Rilis Jadwal Keberangkatan Jemaah Haji, 22 Kloter Terbang 12 Mei 2024

Nasional
Luhut Minta Orang 'Toxic' Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Luhut Minta Orang "Toxic" Tak Masuk Pemerintahan, Zulhas: Prabowo Infonya Lengkap

Nasional
PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat 'Presidential Club'

PDI-P Yakin Komunikasi Prabowo dan Mega Lancar Tanpa Lewat "Presidential Club"

Nasional
Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Zulhas: Semua Mantan Presiden Harus Bersatu, Apalah Artinya Sakit Hati?

Nasional
Soal 'Presidential Club', Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Soal "Presidential Club", Yusril: Yang Tidak Mau Datang, Enggak Apa-apa

Nasional
Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Soal Presidential Club, Prabowo Diragukan Bisa Didikte Presiden Terdahulu

Nasional
Soal 'Presidential Club', Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Soal "Presidential Club", Golkar Yakin Prabowo Bisa Menyatukan para Presiden Terdahulu

Nasional
Tanggapi Isu 'Presidential Club', PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Tanggapi Isu "Presidential Club", PDI-P: Terlembaga atau Ajang Kongko?

Nasional
Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Cak Imin Sebut PKB Jaring Calon Kepala Daerah dengan 3 Kriteria

Nasional
Golkar: 'Presidential Club' Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Golkar: "Presidential Club" Bisa Permudah Prabowo Jalankan Pemerintahan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com