Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hakim Minta Bupati Biak Hentikan Hobi Main Golf

Kompas.com - 22/09/2014, 13:49 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Ketua Majelis Hakim Artha Theresia menegur Bupati Biak Numfor Yesaya Sombuk yang mengaku rutin bermain golf meskipun mengetahui bahwa warganya miskin. Artha meminta Yesaya untuk menghentikan hobinya yang tergolong mewah tersebut.

"Sudahlah, berhenti main golf. Gaji cuma Rp 6 juta, mau main golf, kontradiksi. Olahraga bisa macam-macam," kata Theresia dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan Yesaya sebagai terdakwa, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (22/9/2014).

Yesaya didakwa menerima suap dari pengusaha Teddy Renyut terkait proyek pembangunan tanggul laut di Biak Numfor.

Saat diperiksa sebagai terdakwa, Yesaya mengaku rutin bermain golf. Terkadang, dia pergi ke Papua karena di Biak tidak ada lapangan golf. Yesaya bahkan pernah ke Jakarta hanya untuk bermain golf.

"Saya ini atlet golf dari Papua," kata Yesaya.

Dia juga mengaku pernah menerima pemberian hadiah berupa tongkat golf dari beberapa pejabat di Papua. Di sisi lain, Yesaya menyadari bahwa warga Biak tergolong miskin.

Terkait kasus suap yang menjeratnya, Yesaya mengaku tahu kalau perbuatannya meminta uang kepada pengusaha Teddy Renyut dilarang dalam undang-undang. Yesaya lalu mengaku menyesal telah menerima uang dari Teddy.

Menanggapi keterangan Yesaya, Hakim Theresia kembali menegurnya. Dia meminta Yesaya yang baru menjabat sebagai Bupati Biak selama tiga bulan itu untuk menyampaikan kepada pendukungnya di Biak bahwa Yesaya telah melakukan pelanggaran hukum.

"Saudara baru tiga bulan, belum buat apa-apa untuk Papua, sudah berbuat ini. Saudara harus menjelaskan kepada mereka yang mendukung," kata Theresia.

Hakim menduga, putusan atas perkara Yesaya nantinya bisa memengaruhi suasana kekeluargaan di Papua. Oleh karena itu, Hakim Theresia meminta Yesaya berterus terang kepada warganya mengenai perbuatan pidana yang telah dilakukannya.

"Saudara harus menjelaskan bahwa Saudara dihadirkan ke sini karena melakukan perbuatan yang diduga melanggar hukum, tidak asal dibawa ke sini. Jadi, apa pun yang diputuskan di pengadilan berdasarkan apa yang ditemukan di sidang," tutur Theresia.

"Mereka (masyarakat Biak) harus tahu, 'Jokowi'-nya (idola mereka) ini sekali ini mungkin ada dugaan melakukan kekeliruan. Jangan mereka anggap Saudara tidak ada hujan, tidak ada angin, dihadapkan ke sini. Beri mereka pengertian," sambung Hakim Theresia.

Kasus dugaan suap yang melibatkan Yesaya dan Teddy ini berawal dari operasi tangkap tangan KPK pada 16 Juni lalu. Keduanya tertangkap tangan dengan barang bukti 100.000 dollar Singapura.

Teddy diduga memberikan uang ini kepada Yesaya agar PT Papua Indah Perkasa yang dipimpinnya bisa mendapatkan proyek pembangunan tanggul laut di Biak. Padahal, proyek ini saat itu masih diusulkan dalam APBN-P 2014 pada Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Atasan Tak Tahu Brigadir RAT Kawal Pengusaha di Jakarta, Kompolnas: Pimpinannya Harus Diperiksa

Nasional
Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Harap PTUN Kabulkan Gugatan, PDI-P: MPR Bisa Tidak Lantik Prabowo-Gibran

Nasional
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Absen Sidang Etik Perdana

Nasional
Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Terbukti Selingkuh, Hakim Pengadilan Agama di Asahan Diberhentikan

Nasional
Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Dukung Program Prabowo-Gibran, Partai Buruh Minta Perppu Cipta Kerja Diterbitkan

Nasional
Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Sidang Gugatan PDI-P Kontra KPU di PTUN Digelar Tertutup

Nasional
Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Hakim MK Berang KPU Tak Hadiri Sidang Sengketa Pileg, Tuding Tak Pernah Serius sejak Pilpres

Nasional
PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

PTUN Gelar Sidang Perdana PDI-P Kontra KPU Hari Ini

Nasional
Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Profil Andi Gani, Tokoh Buruh yang Dekat dengan Jokowi Kini Jadi Staf Khusus Kapolri

Nasional
Timnas Lawan Irak Malam Ini, Jokowi Harap Indonesia Menang

Timnas Lawan Irak Malam Ini, Jokowi Harap Indonesia Menang

Nasional
Peringati Hardiknas, KSP: Jangan Ada Lagi Cerita Guru Terjerat Pinjol

Peringati Hardiknas, KSP: Jangan Ada Lagi Cerita Guru Terjerat Pinjol

Nasional
Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Kekerasan Aparat dalam Peringatan Hari Buruh, Kontras Minta Kapolri Turun Tangan

Nasional
Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat 'Smart Card' Haji dari Pemerintah Saudi

Menag Sebut Jemaah RI Akan Dapat "Smart Card" Haji dari Pemerintah Saudi

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

Sengketa Pileg, PPP Klaim Ribuan Suara Pindah ke Partai Garuda di Dapil Sumut I-III

Nasional
Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Temui KSAD, Ketua MPR Dorong Kebutuhan Alutsista TNI AD Terpenuhi Tahun Ini

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com