Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Vonis Aiptu Labora Diperberat, Efek Jera untuk Oknum Polisi"

Kompas.com - 18/09/2014, 13:22 WIB
Indra Akuntono

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Keputusan Mahkamah Agung memperberat vonis Aiptu Labora Sitorus dinilai positif. Penambahan hukuman itu dianggap akan menimbulkan efek jera terhadap oknum polisi yang menjalankan praktik ilegal di luar tugas pokoknya demi memperkaya diri.

"Keputusan MA dapat menjadi efek jera bagi anggota polisi yang lain agar tetap fokus pada tugasnya dan tidak membuat aktivitas sampingan untuk memperkaya diri," kata anggota Komisi III DPR, Achmad Basarah, saat dihubungi, Kamis (18/9/2014).

Basarah meyakini MA membuat putusan secara profesional dan independen dengan mempertimbangkan semua aspek. Terlebih, Aiptu Labora merupakan anggota kepolisian aktif saat menjalankan bisnis ilegal pembalakan liar, penimbunan bahan bakar minyak, dan praktik pencucian uang.

"Aiptu Labora pasti tidak sendirian dalam menjalankan bisnis ilegalnya. Demi hukum dan keadilan, harusnya ditelusuri juga siapa aktor di belakang Aiptu Labora," ujarnya.

Majelis kasasi yang dipimpin Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung Artidjo Alkostar mencatat ”rekor” lagi. MA memperberat hukuman Aiptu Labora, anggota Kepolisian Resor Raja Ampat, Papua Barat, dari 8 tahun jadi 15 tahun penjara. MA juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa denda Rp 5 miliar subsider 1 tahun kurungan.

Majelis kasasi menyatakan, Labora terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang seperti didakwakan jaksa, yaitu melanggar Pasal 3 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Pencucian Uang.

Putusan itu dijatuhkan secara bulat oleh majelis kasasi yang dipimpin Artidjo dengan hakim anggota Suryajaya dan Sri Murwahyuni, Rabu (17/9). MA menolak kasasi Labora dan mengabulkan kasasi jaksa penuntut umum.

MA membatalkan putusan Pengadilan Negeri Sorong yang memidana Labora dengan hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta. Putusan tingkat pertama itu dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi Papua yang menambah hukuman Labora menjadi 8 tahun penjara.

Kepada Kompas, Artidjo mengungkapkan, MA menolak kasasi terdakwa karena alasan yang dikemukakan hanya pengulangan fakta-fakta di persidangan pengadilan tingkat pertama dan banding. Sebagian lain terkait penilaian hasil pembuktian yang tidak tunduk pada pemeriksaan kasasi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo', Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Sebut Jokowi Kader "Mbalelo", Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Nasional
[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri 'Triumvirat' Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri "Triumvirat" Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

Nasional
Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com