JAKARTA, KOMPAS.com - Keputusan Mahkamah Agung memperberat vonis Aiptu Labora Sitorus dinilai positif. Penambahan hukuman itu dianggap akan menimbulkan efek jera terhadap oknum polisi yang menjalankan praktik ilegal di luar tugas pokoknya demi memperkaya diri.
"Keputusan MA dapat menjadi efek jera bagi anggota polisi yang lain agar tetap fokus pada tugasnya dan tidak membuat aktivitas sampingan untuk memperkaya diri," kata anggota Komisi III DPR, Achmad Basarah, saat dihubungi, Kamis (18/9/2014).
Basarah meyakini MA membuat putusan secara profesional dan independen dengan mempertimbangkan semua aspek. Terlebih, Aiptu Labora merupakan anggota kepolisian aktif saat menjalankan bisnis ilegal pembalakan liar, penimbunan bahan bakar minyak, dan praktik pencucian uang.
"Aiptu Labora pasti tidak sendirian dalam menjalankan bisnis ilegalnya. Demi hukum dan keadilan, harusnya ditelusuri juga siapa aktor di belakang Aiptu Labora," ujarnya.
Majelis kasasi yang dipimpin Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung Artidjo Alkostar mencatat ”rekor” lagi. MA memperberat hukuman Aiptu Labora, anggota Kepolisian Resor Raja Ampat, Papua Barat, dari 8 tahun jadi 15 tahun penjara. MA juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa denda Rp 5 miliar subsider 1 tahun kurungan.
Majelis kasasi menyatakan, Labora terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang seperti didakwakan jaksa, yaitu melanggar Pasal 3 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Pencucian Uang.
Putusan itu dijatuhkan secara bulat oleh majelis kasasi yang dipimpin Artidjo dengan hakim anggota Suryajaya dan Sri Murwahyuni, Rabu (17/9). MA menolak kasasi Labora dan mengabulkan kasasi jaksa penuntut umum.
MA membatalkan putusan Pengadilan Negeri Sorong yang memidana Labora dengan hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta. Putusan tingkat pertama itu dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi Papua yang menambah hukuman Labora menjadi 8 tahun penjara.
Kepada Kompas, Artidjo mengungkapkan, MA menolak kasasi terdakwa karena alasan yang dikemukakan hanya pengulangan fakta-fakta di persidangan pengadilan tingkat pertama dan banding. Sebagian lain terkait penilaian hasil pembuktian yang tidak tunduk pada pemeriksaan kasasi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.