"Korupsi ini kan berimbas besar. Karena itu, KPK melihat sebuah kewajaran pencabutan hak politik," ujar Johan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (16/9/2014).
KPK mengapresiasi putusan kasasi yang memperberat hukuman Luthfi menjadi 18 tahun penjara dari 16 tahun penjara dan mencabut hak politik Luthfi. Menurut Johan, putusan MA yang mencabut hak untuk memilih dan dipilih dalam jabatan publik dapat menjadi gambaran bahwa tuntutan KPK sesuai.
"Bisa jadi apa yang dibawa KPK di dalam proses persidangan menurut majelis hakim terbukti. Ini bisa jadi rujukan hakim-hakim di tingkat bawah," kata Johan.
Putusan kasasi itu dijatuhkan pada Senin (15/9/2014) kemarin dengan Ketua Majelis Kasasi yang juga Ketua Kamar Pidana MA, Artidjo Alkostar, dengan anggota Majelis Hakim Agung, M Askin dan MS Lumme.
Selaku anggota DPR, Luthfi terbukti melakukan hubungan transaksional dengan mempergunakan kekuasaan elektoral demi imbalan atau fee dari pengusaha daging sapi. Ia juga terbukti menerima janji pemberian uang senilai Rp 40 miliar dari PT Indoguna Utama dan sebagian di antaranya, yaitu senilai Rp 1,3 miliar, telah diterima melalui Ahmad Fathanah.
Artidjo menjelaskan, dalam pertimbangannya, majelis kasasi menilai judex facti (pengadilan tipikor dan PT DKI Jakarta) kurang mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan seperti disyaratkan pada 197 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) di dalam pertimbangan hukumnya (onvoldoende gemotiveerd).
Hal yang memberatkan itu adalah Luthfi sebagai anggota DPR melakukan hubungan transaksional dengan mempergunakan kekuasaan elektoral demi fee. Perbuatan Luthfi itu menjadi ironi demokrasi. Sebagai wakil rakyat, dia tidak melindungi dan memperjuangkan nasib petani peternak sapi nasional.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.