JAKARTA, KOMPAS.com – Pemilihan kepala daerah oleh DPRD dinilai sebagai bentuk pengkhianatan partai terhadap masyarakat. Masyarakat menganggap hak politik mereka untuk memilih pasangan calon pilihannya dicabut apabila kepala daerah dipilih DPRD.
Hal itu terungkap di dalam survei yang dilakukan Lingkaran Survei Indonesia (LSI) pada 5-7 September 2014. Quick poll ini menggunakan metode multistage random sampling dengan 1.200 responden di 33 provinsi di Indonesia dan margin of error 2,9 persen.
Peneliti LSI Adjie Alfaraby menyebutkan, sebanyak 81,25 persen responden memilih agar pemilihan kepala daerah secara langsung yang telah berjalan selama 9 tahun terakhir ini tetap dipertahankan. Penolakan pemilihan kepala daerah oleh DPRD terutama terjadi di masyarakat di kota besar.
"Mereka yang tinggal di kota, berpendidikan tinggi, dan berstatus ekonomi menengah-atas lebih tinggi penolakannya dibanding mereka yang tinggal di desa dan wong cilik,” kata Adjie saat memaparkan hasil survei di Kantor LSI, Jakarta Timur, Selasa (9/9/2014).
Menurut Adjie, demokrasi merupakan isu sensitif bagi masyarakat yang tinggal di wilayah perkotaan. Hal itu menyebabkan gelombang penolakan atas rencana tersebut lebih banyak terjadi di masyarkat kota besar. Selain itu, masyarakat kelompok kelas menengah memiliki akses terhadap media massa yang lebih luas dan variatif.
"Kampanye tolak RUU Pilkada oleh DPRD di media sosal juga meningkatkan skala resistensi kelompok kelas menengah," katanya.
Adjie mencatat bahwa penolakan terhadap sistem pilkada oleh DPRD juga terjadi di kalangan kader dan pendukung Koalisi Merah Putih. Mayoritas dari mereka mendukung agar pilkada langsung tetap dipertahankan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.