Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK akan Kirim Surat Keberatan Pembebasan Hartati ke Kemenhuk HAM

Kompas.com - 07/09/2014, 17:11 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi akan mengirimkan surat kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Surat tersebut berkaitan dengan keberatan KPK atas langkah Kemenkum HAM yang memberikan pembebasan bersyarat kepada terpidana kasus suap Hartati Murdaya.

"Yang terakhir saya mendengar bahwa pimpinan KPK akan mengajukan surat keberatan. Saya belum tahu apakah surat itu sudah disampaikan apa belum," kata Juru Bicara KPK Johan Budi saat dihubungi wartawan, Minggu (7/9/2014).

Sebelumnya Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto meminta pembebasan bersyarat untuk Hartati dibatalkan. Menurut Bambang, pemberian pembebasan bersyarat tersebut seharusnya batal demi hukum karena tidak sesuai dengan persyaratan yang diatur dalam undang-undang.

Bambang menilai pemberian pembebasan bersyarat untuk Hartati tersebut tidak memenuhi persyaratan, salah satunya terkait status justice collaborator. Menurut dia, KPK tidak pernah memberikan Hartati status justice collaborator sehingga sedianya Direktur Utama PT Hardaya Inti Plantation itu tidak mendapatkan pembebasan bersyarat.

Diakui Bambang, pihak Hartati pernah mengajukan permohonan status justice collaborator kepada KPK pada Juli 2014. Saat itu, pihak Hartati juga mengajukan permohonan untuk bebas bersyarat. Namun, menurut Bambang, permohonan Hartati yang diajukan melalui Rumah Tahanan Pondok Bambu itu ditolak KPK.

Bambang mengaku kaget jika sekarang Kementerian Hukum dan HAM memberikan Hartati pembebasan bersyarat.

Sebelumnya, Kementerian Hukum dan HAM menyatakan bahwa pemberian pembebasan bersyarat kepada Hartati sudah sesuai dengan prosedur. Menurut Kepala Subdit Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Akbar Hadi, mereka yang terkait tindak pidana dan sudah menjalani dua per tiga masa tahanan dimungkinkan diberikan pembebasan bersyarat selama berkelakuan baik, membayar uang pengganti atau denda yang diatur pengadilan, dan mendapat rekomendasi dari penegak hukum atau Dirjen Pemasyarakatan.

Sejak tanggal 23 Juli 2014, kata Akbar, Hartati telah menjalani dua per tiga masa pidana dan tidak pernah mendapatkan keringanan masa hukuman. Hartati mulai ditahan di Rutan Pondok Bambu pada 12 September 2012.

Pada 4 Februari 2013 majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis 2 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp 150 juta subsider kurungan 3 bulan penjara kepada Hartati. Ia terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berkelanjutan dengan memberikan uang senilai total Rp 3 miliar kepada Bupati Buol Amran Batalipu terkait kepengurusan izin usaha perkebunan di Buol, Sulawesi Tengah.

Baca juga : Kemenhuk dan HAM Sebut KPK Telat Balas Surat tentang Rencana Pembebasan Hartati

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hari Ini, Ahmad Sahroni Jadi Saksi di Sidang SYL

Hari Ini, Ahmad Sahroni Jadi Saksi di Sidang SYL

Nasional
Partai Buruh Tolak Gaji Karyawan Dipotong untuk Tapera, Singgung Cicilan Rumah Subsidi

Partai Buruh Tolak Gaji Karyawan Dipotong untuk Tapera, Singgung Cicilan Rumah Subsidi

Nasional
Istri, Anak, dan Cucu SYL Kembali Jadi Saksi Dalam Sidang Hari Ini

Istri, Anak, dan Cucu SYL Kembali Jadi Saksi Dalam Sidang Hari Ini

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anak SYL Disentil Hakim | Jampidsus Dilaporkan ke KPK Atas Dugaan Pemufakatan Jahat

[POPULER NASIONAL] Anak SYL Disentil Hakim | Jampidsus Dilaporkan ke KPK Atas Dugaan Pemufakatan Jahat

Nasional
Tanggal 2 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 2 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 1 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 1 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Ulang Tahun Tagana, Risma: Saya Saksi Relawan Bertugas Tanpa Pamrih...

Ulang Tahun Tagana, Risma: Saya Saksi Relawan Bertugas Tanpa Pamrih...

Nasional
176 Pasangan Lansia di Aceh Utara Difasilitasi Isbat Nikah, Risma: Permudah Pemberian Bantuan

176 Pasangan Lansia di Aceh Utara Difasilitasi Isbat Nikah, Risma: Permudah Pemberian Bantuan

Nasional
Mengaku Khilaf Terima Uang Rp 40 Miliar, Achsanul Qosasi Ingin Dimaafkan karena Merasa Berjasa

Mengaku Khilaf Terima Uang Rp 40 Miliar, Achsanul Qosasi Ingin Dimaafkan karena Merasa Berjasa

Nasional
Kemensos: Banyak Lansia di Aceh Utara Masih Takut Operasi Katarak

Kemensos: Banyak Lansia di Aceh Utara Masih Takut Operasi Katarak

Nasional
Sampaikan Nota Pembelaan, Achsanul Qosasi Pamer Dapat Penghargaan Bintang Jasa Utama

Sampaikan Nota Pembelaan, Achsanul Qosasi Pamer Dapat Penghargaan Bintang Jasa Utama

Nasional
Bacakan Pledoi, Achsanul Qosasi Klaim Berperan Kembalikan Hotel Sultan dan TMII ke Negara

Bacakan Pledoi, Achsanul Qosasi Klaim Berperan Kembalikan Hotel Sultan dan TMII ke Negara

Nasional
Ketua KPK Perintahkan Segera Nyatakan Banding Putusan Sela Kasus Gazalba

Ketua KPK Perintahkan Segera Nyatakan Banding Putusan Sela Kasus Gazalba

Nasional
Nasdem Siapkan Sejumlah Nama untuk Pilkada Jabar, Ada Muhammad Farhan dan Saan Mustopa

Nasdem Siapkan Sejumlah Nama untuk Pilkada Jabar, Ada Muhammad Farhan dan Saan Mustopa

Nasional
Kemensos Bantu 392 Lansia Operasi Katarak Gratis di Aceh Utara

Kemensos Bantu 392 Lansia Operasi Katarak Gratis di Aceh Utara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com