JAKARTA, KOMPAS.com - Terkait penahanan dua wartawan Arte TV dari Perancis di tahanan Polda Papua, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) mendesak Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk membebaskan dua wartawan asing tersebut.
"Kami minta agar SBY menyelesaikan masalah ini secara elegan dan bermartabat," ujar Ketua Umum AJI Eko Maryadi dalam konferensi pers di Gedung Dewan Pers, Jakarta Pusat, Jumat (5/9/2014).
AJI menilai, kejadian tersebut semakin menambah daftar panjang kegagalan pemerintah untuk menjaga kebebasan pers di Indonesia. Hal ini juga menandakan masih adanya ketidakterbukaan dalam hal mengakses informasi dan keselamatan kerja jurnalis.
Dalam kasus ini, AJI menilai penahanan terhadap kedua wartawan asing tersebut tidak mempunyai alasan yang jelas. Bahkan, Eko mengatakan, ada upaya dari pihak kepolisian dan imigrasi yang mempersulit penyelesaian masalah tersebut.
"Memang polisi mengaitkan tugas peliputan mereka dengan kelompok separatis di Papua. Tapi jika tidak ada bukti, ya mereka harus dilepas," kata Eko.
Selain itu, AJI juga mengkritisi pemerintah yang tidak konsisten dalam menjalankan kebebasan pers. Menurut Eko, selama ini ijin peliputan media asing di Papua selalu dipersulit. Misalnya, prosedur administrasi yang tidak jelas dan bertele-tele. Bahkan, ketika ada yang mendapat perizinan, para wartawan terus diawasi dan dikawal oleh polisi.
Untuk itu, AJI mendesak agar pemerintah dapat segera membebaskan kedua wartawan Perancis yang ditahan sejak 6 Agustus lalu. Terkait masalah penyalahgunaan visa, AJI meminta agar kedua wartawan tersebut mendapat sanksi administrasi, yaitu dideportasi ke negara asalnya.
Menurut Eko, dalam beberapa waktu terakhir ini, AJI terus mendapat desakan dari beberapa komunitas dan aliansi jurnalis internasional yang menuntut penyelesaian kasus penahanan dua wartawan Perancis oleh Polda Papua.
"Di akhir masa jabatan Presiden SBY, AJI berharap agar tidak ada keributan yang tidak perlu dari komunitas pers internasional, termasuk campur tangan badan internasional dalam kasus ini," ujar Eko.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.