Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pakar Hukum dan Pemilu Tolak RUU Pemilihan Kepala Daerah Melalui DPRD

Kompas.com - 05/09/2014, 15:09 WIB
Abba Gabrillin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah pakar hukum dan pemilu menyatakan sikap menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) pemilihan umum kepala daerah (Pemilukada) yang menentukan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), memilih langsung kepala daerah di tingkat kabupaten/kota.

"Jika kepala daerah dipilih langsung oleh DPRD, maka hal tersebut disebut inkonstitusional dan inkonsistensi," ujar pakar pemilu yang juga advisor Kemitraan Ramlan Surbakti, dalam konferensi pers di Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (5/9/2014).

Ramlan kemudian merujuk Pasal 18 Ayat (4) UUD 1945 yang mengharuskan gubernur, bupati, dan wali kota dipilih secara demokratis serta Pasal 1 tentang bentuk negara republik dan kesatuan. Menurut Ramlan, undang-undang tersebut sebaiknya dipahami melalui penafsiran konstitusi secara sistemik.

Pemilihan kepala daerah seharusnya mengikuti pemilihan langsung seperti pada pemilihan presiden. "Sistem pemerintahan kita presidensial, bukan parlementer. Maka mekanismenya juga harus sama, harus konsisten," kata Ramlan.

Selain itu, Ramlan juga mengatakan, keberadaan kepala daerah dilandasi oleh azas otonomi daerah. Otonomi daerah tersebut menjamin pemilihan langsung oleh rakyat, sehingga masyarakat diberi wewenang untuk memilih dan mengisi jabatan tersebut.

Sementara itu, pakar hukum tata negara Refly Harun kembali menegaskan pasal dalam UUD 1945 mengenai pemilihan kepala daerah secara demokratis. Refly mengatakan, makna demokrasi yang paling sederhana adalah, dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Dalam pertemuan tersebut, ia juga menolak pernyataan bahwa pemilihan kepala daerah langsung oleh DPRD bisa menghemat anggaran agar lebih efisiensi.

Refly justru beranggapan, pemilihan langsung oleh DPRD semakin berpotensi menimbulkan praktek money politic.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com