Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Didorong Ungkap Korupsi Skala Besar di Sektor Minerba

Kompas.com - 28/08/2014, 09:18 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi diminta mengungkap kasus korupsi skala besar di sektor pertambangan mineral dan batu bara (minerba) di Indonesia. Direktur Eksekutif Pusat Studi Hukum Energi dan Pertambangan (Pushep) Bisman Bhaktiar mengatakan, pencegahan dan penindakan korupsi di sektor pertambangan mineral dan batubara masih belum maksimal.

"Sampai saat ini belum ada kasus besar korupsi di sektor pertambangan mineral dan batubara yang diungkap KPK," ujar Bisman, Kamis (28/8/2014).

Mengutip data KPK, Bisman mengungkapkan, potensi kerugian negara dari sektor pertambangan mineral dan batubara mencapai Rp 35,6 triliun dan 1,79 juta dollar AS atau setara dengan Rp 17,9 triliun. Menurut Bisman, jumlah tersebut tidak sebanding dengan pendapatan negara yang termasuk dalam APBN sebesar Rp17,6 Triliun.

"Ditambah, kerusakan alam yang parah akibat eksploitasi tambang," ujar dia.

Bisman mengungkapkan, hingga saat ini masih terdapat 4.900 Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang bermasalah atau belum memenuhi kualifikasi 'clear and clean'. Oleh karena itu, ia berharap KPK beserta jajaran penegak hukum menindaklanjuti IUP yang bermasalah secara tuntas.

“Pushep berharap KPK dan Kepolisian dapat bersinergi dan berbagi tugas melakukan penindakan dan penegakan hukum yang lebih maksimal," katanya.

Pada Rabu (27/8/2014) kemarin, KPK mengumpulkan ratusan pengusaha tambang dan sejumlah petinggi kelembagaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, untuk melakukan koordinasi dan supervisi atas pengelolaan pertambangan minerba di Indonesia. Bisman mendukung dan mengapresiasi langkah tersebut sebagai upaya pencegahan korupsi di sektor pertambangan minerba.

"Langkah KPK ini diharapkan dapat mendorong perbaikan tatakelola pertambangan mineral dan batubara," kata Bisman.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas menjelaskan, dari hasil kajian sistem pengelolaan PNBP ditemukan sedikitnya 10 masalah dalam pengelolaan pertambangan minerba, di antaranya, belum dilaksanakannya renegosiasi kontrak.

Busyro mengungkapkan, ada 34 Kontrak Karya dan 78 Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) yang mestinya harus diselesaikan pada 12 Januari 2010. Masalah lainnya yaitu belum dilaksanakannya peningkatan nilai tambah dalam bentuk pengolahan dan pemurnian hasil tambang minerba, belum tertatanya Izin Usaha Pertambangan (IUP), tidak ada upaya meningkatkan pemenuhan kebutuhan dalam negeri, dan belum diterbitkannya aturan pelaksana UU Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba.

Busyro menambahkan, ada sejumlah perusahaan yang mendapat IUP di atas lahan hutan konservasi, hutan lindung, dan hutan produksi. Busyro mengklaim, hasil korsup yang dilakukan KPK sejak Februari 2014 pun membuahkan hasil. Beberapa kepala daerah seperti Bupati Morowali, Lahat, hingga Malinau telah mencabut sejumlah IUP.

Adapun, korupsi ini dilakukan karena KPK memiliki tugas untuk melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara sesuai Pasal 6 huruf e dan Pasal 14 UU Nomor 30/2002 tentang KPK. Kajian itu, lanjut Busyro, dilakukan untuk mencegah tindak pidana korupsi pada sektor minerba.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kata Gibran soal Urgensi Adanya Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis

Kata Gibran soal Urgensi Adanya Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis

Nasional
Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Nasional
Menag Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji: Semua Baik

Menag Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji: Semua Baik

Nasional
Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet di Pilkada DKI Jakarta

Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet di Pilkada DKI Jakarta

Nasional
Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Nasional
Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Nasional
Utak-Atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Utak-Atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Nasional
Gibran Lebih Punya 'Bargaining' Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

Gibran Lebih Punya "Bargaining" Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Politis dan Boroskan Uang Negara

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Politis dan Boroskan Uang Negara

Nasional
'Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran'

"Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran"

Nasional
Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Nasional
[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

Nasional
Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Nasional
Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com