Muhaimin menekankan, kubu yang berselisih tak perlu mengerahkan massa untuk menggelar aksi besar-besaran di Gedung MK.
"Kita sepakat putusan MK keputusan final yang mutlak. Semua pihak harus menghormati dan tidak perlu ada demo besar-besaran," ujar Muhaimin, di Kompleks Widya Chandra, Jakarta, Rabu (20/8/2014).
Menurut Muhaimin, aksi demonstrasi yang dilakukan massa pendukung capres-cawapres Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa selama persidangan PHPU, kontraproduktif dengan demokrasi yang berjalan di Indonesia. Oleh karena itu, ia berharap massa pendukung tersebut dapat meredam aksi mereka agar situasi pembacaan putusan perkara PHPU esok hari berjalan kondusif.
"Mari kita efisiensikan demokrasi lebih terhormat dan manusiawi karena kalau ada demo, kontraproduktif bagi demokrasi kita," kata Muhaimin.
Sebelumnya, Prabowo mengatakan, pihaknya akan maju ke Pengadilan Tata Usaha Negara dan Mahkamah Agung jika gugatannya tak dipenuhi di Mahkamah Konstitusi. Muhaimin menganggap upaya tersebut akan sia-sia karena putusan MK final dalam penyelesaian perkara pemilu.
"Struktur peralatan hukum tertinggi kan MK, oleh karena itu tidak ada jalur lain selain MK dalam konflik hasil pemilu. Ke PTUN itu hak warga tapi tidak memengaruhi hasil pemilu," ujarnya.
Dalam permohonannya, tim Prabowo-Hatta mendalilkan adanya pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan masif hampir di semua provinsi saat pilpres lalu. Selama proses persidangan, kubu Prabowo-Hatta selalu mengerahkan massa untuk berunjuk rasa di depan gedung MK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.