Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rekomendasi Bawaslu DKI Jakarta, Serahkan PSU Pada KPUD

Kompas.com - 13/08/2014, 19:40 WIB
Arimbi Ramadhiani

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah DKI Jakarta, Sumarno, mengatakan, awalnya KPU DKI diminta untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada 19 Tempat Pemungutan Suara (TPS). Namun, Ketua Bawaslu DKI Jakarta, Mimah Susanti, menyerahkan tindak lanjut pengecekan ulang pada TPS-TPS yang bermasalah.

Akhirnya, diputuskan PSU pada 13 TPS di Jakarta. "Rekomendasi di 19 TPS, diminta tindak lanjut peraturan UU, KPU DKI diminta pencermatan segera melakukan tindak lanjut," ujar Sumarno saat sidang kode etik di Kementerian Agama, Jakarta Pusat, Rabu (13/8/2014).

Sumarno menuturkan, saat itu, ia belum memahami pencermatan tindak lanjut yang dimaksud. Oleh karena itu, ia pun berkonsultasi kepada Ketua Bawaslu DKI Jakarta, melalui Blackberry Messenger.

"Ketua Bawaslu menyerahkan tindak lanjut kepada Ketua KPU DKI, termasuk jika memutuskan PSU," sebut Sumarno.

Sumarno juga mengatakan, Ketua Bawaslu DKI, menerbitkan rekomendasi lanjutan. Secara eksplisit, Bawaslu DKI menyebutkan, 15 TPS ditemukan pelanggaran sehingga harus PSU. Namun, pada 2 TPS di DKI Jakarta, tidak terbukti ada pelanggaran. Sehingga, pada akhirnya, hanya 13 TPS yang dilakukan PSU.

"13 TPS tersebut terdiri dari 7 TPS di Jakarta Utara, 4 TPS di Jakarta Pusat, 1 TPS di Jakarta Selatan, dan 1 TPS di Jakarta Timur," sebut Sumarno.

Sebelumnya, Tim Pemenangan Pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa, Ahmad Sulhy, melaporkan Ketua KPU DKI Jakarta kepada DKPP karena tidak menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu DKI Jakarta untuk melakukan pengecekan dokumen pada 5.802 TPS di DKI Jakarta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com