JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum mengatakan, Joko Widodo tetap sah sebagai calon presiden meski belum mendapatkan izin cuti tertulis saat mendaftar sebagai capres. KPU menilai permohonan izin dari Jokowi kepada Presiden RI sudah dianggap cukup sebagai syarat capres.
Hal itu disampaikan oleh Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay saat menanggapi aduan Tim Aliansi Advokat Merah Putih (A2MP) dalam sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di kantor Kementerian Agama, Senin (11/8/2014). Dalam sidang itu, tim A2MP menilai Joko Widodo tidak memenuhi syarat sebagai capres karena belum mendapatkan izin dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono saat mendaftar ke KPU.
Selain melaporkan Badan Pengawas Pemilu, tim Prabowo-Hatta juga melaporkan KPU karena meloloskan Jokowi sebagai capres sesuai hasil rapat pleno KPU pada 31 Mei 2014. Tim Prabowo-Hatta menyebut Jokowi belum mendapatkan izin tertulis dari presiden saat mendaftar di KPU (baca: Dalam Sidang DKPP, Tim Prabowo-Hatta Anggap Jokowi Tak Penuhi Syarat Capres).
Hadar mengatakan, yang terpenting dalam pendaftaran itu adalah bukti penyerahan permohonan izin cuti dari capres.
"Sebetulnya yang diperlukan adalah izin tersebut. Namun, kalau belum diserahkan pada saat pendaftaran, bisa diserahkan pada masa perbaikan dokumen," kata Hadar saat sidang kedua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu di Kantor Kementerian Agama, Jakarta, Senin (11/8/2014).
Hadar mengatakan, bukti penyerahan permohonan izin sudah mencukupi sesuai ketentuan perundang-undangan yang diatur dalam Peraturan KPU. Menurut dia, Jokowi sudah menyerahkan bukti tersebut pada 19 Mei 2014. "Saat pendaftaran sudah dilampirkan plus jawaban Presiden Republik Indonesia," ucap Hadar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.