Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ditahan KPK, Mantan Hakim Ini Tersenyum

Kompas.com - 08/08/2014, 17:48 WIB
Icha Rastika

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan hakim Pengadilan Tinggi Jawa Barat, Pasti Serefina Sinaga, tampak tersenyum dan berjalan santai memasuki mobil tahanan yang menjemputnya di pintu Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat (8/8/2014).

Pasti ditahan di Rumah Tahanan Pondok Bambu, Jakarta, seusai diperiksa KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait penanganan perkara korupsi bantuan sosial di Pemerintah Kota Bandung. Dia tampak berjalan santai menuju mobil tahanan dengan didampingi pengacaranya, Didit Wijayanto.

Saat ditanya apakah dia tidak malu ditahan KPK, Pasti menjawab, "Enggak apa-apa, enggak apa-apa, biar nanti kan terbukti di persidangan."

Menurut Didit, kliennya menolak untuk menandatangani berkas acara penahanan. Pasti menilai KPK kurang alat bukti untuk menetapkan dia sebagai tersangka, apalagi menahannya.

Didit membantah kliennya disebut menerima pemberian hadiah atau janji untuk mengamankan perkara korupsi bansos Pemkot Bandung di tingkat banding.

"Kemudian, juga tidak ada yang namanya uang atau janji yang diterima atau yang dijadikan bukti permulaan yang cukup. Tidak ada uang yang disita, barang yang disita, atau janji, atau ada bukti rekaman yang menyatakan Bu Pasti menerima janji itu," kata Didit.

Dia juga mengatakan bahwa putusan banding PT Jabar justru memberatkan hukuman untuk para terdakwa dalam kasus korupsi bansos Pemkot Bandung.

Penetapan Pasti sebagai tersangka merupakan pengembangan penyidikan perkara mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada, orang dekat Dada yang bernama Toto Hutagalung, dan hakim Pengadilan Negeri Bandung Setyabudi Tedjocahyono.

Pasti disangka menerima suap terkait pengamanan perkara korupsi bansos Bandung di tingkat banding. Pemberian suap itu diduga bertujuan agar majelis hakim banding menguatkan putusan PN Bandung di tingkat banding.

Tahun lalu, Pasti melayangkan somasi kepada KPK terkait proses penyidikan kasusnya. Didit sebelumnya mengatakan bahwa kliennya diarahkan oleh tim penyidik KPK saat diperiksa sebagai saksi bagi hakim Setyabudi Tedjocahyono sehingga Pasti terpaksa menandatangani berita acara pemeriksaan (BAP) yang menyatakan Pasti mengakui telah menerima uang Rp 500 juta dari Toto Hutagalung.

Hari ini, selain memeriksa Pasti, KPK memeriksa hakim Ramlan Comel yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kata Gibran soal Urgensi Adanya Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis

Kata Gibran soal Urgensi Adanya Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis

Nasional
Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Riwayat Gus Muhdlor: Hilang Saat OTT, Beralih Dukung Prabowo, Akhirnya Tetap Ditahan KPK

Nasional
Menag Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji: Semua Baik

Menag Cek Hotel dan Bus Jemaah Haji: Semua Baik

Nasional
Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet di Pilkada DKI Jakarta

Menerka Peluang Anies dan Ahok Berduet di Pilkada DKI Jakarta

Nasional
Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Gibran Sebut Ada Pembahasan soal Kementerian Khusus Program Makan Siang Gratis, tapi Belum Final

Nasional
Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Pengamat: Jangankan 41, Jadi 100 Kementerian Pun Tak Masalah asal Sesuai Kebutuhan

Nasional
Utak-Atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Utak-Atik Strategi Jokowi dan Gibran Pilih Partai Politik, PSI Pasti Dicoret

Nasional
Gibran Lebih Punya 'Bargaining' Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

Gibran Lebih Punya "Bargaining" Gabung Partai Usai Dilantik Jadi Wapres

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Politis dan Boroskan Uang Negara

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Dianggap Politis dan Boroskan Uang Negara

Nasional
'Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran'

"Golkar Partai Besar, Tidak Bisa Diobok-obok Gibran"

Nasional
Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Prabowo Ingin Tambah Menteri, Wapres Ma'ruf Amin Ingatkan Pilih yang Profesional

Nasional
[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

[POPULER NASIONAL] Jokowi Berkelakar Ditanya soal Pindah Parpol | PDI-P Beri Sinyal di Luar Pemerintahan

Nasional
Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Prabowo Diharap Tetapkan 2 Syarat Utama Sebelum Tambah Kementerian

Nasional
Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Ide Prabowo Tambah Kementerian Sebaiknya Pertimbangkan Urgensi

Nasional
Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Wacana Prabowo Tambah Kementerian Diyakini Bakal Picu Problem

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com