Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pulang ke Indonesia, Pengikut ISIS Akan Ditangkap Polisi

Kompas.com - 07/08/2014, 15:49 WIB
Dani Prabowo

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com – Kepolisian RI tidak memiliki wewenang untuk menangkap warga negara Indonesia (WNI) yang menyebarkan paham Islamic State of Iraq and Syria (ISIS) di Indonesia. Namun, Polri hanya bisa menangkap mereka, jika memang kedapatan pergi dan baru pulang dari Iraq atau Suriah.

Hal itu diungkapkan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Ronny Franky Sompie saat ditemui usai menghadiri acara di Kantor Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Kamis (7/8/2014). Menurut Ronny, tindakan WNI yang ikut memperjuangkan kemerdekaan negara lain di luar Indonesia dapat disebut sebagai tindakan makar terhadap negara sahabat.

“Kalau sampai ke luar negeri, maka dapat diterapkan Pasal 139 a KUHP tentang kejahatan-kejahatan terhadap negara sahabat dan terhadap kepala negara sahabat serta wakilnya,” kata Ronny.

Untuk diketahui, Pasal 139 huruf a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana berbunyi ‘Makar dengan maksud melepaskan wilayah atau daerah lain dari suatu negara sahabat untuk seluruhnya atau sebagian dari kekuasaan pemerintah yang berkuasa di situ, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.’

Sementara, jika diketahui terjadi upaya penyebaran paham ISIS di dalam negeri, maka aparat kepolisian hanya dapat membubarkan kegiatan yang sedang dilakukan oleh kelompok tersebut. Hal tersebut sesuai dengan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Masyarakat menegaskan, jika setiap ormas yang ada di Indonesia harus berdasarkan asas Pancasila.

Ronny menambahkan, perlu adanya kerjasama antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah serta stake holder terkait dalam mencegah menyebarnya paham ISIS tersebut. Bahkan, kata Ronny, pemerintah daerah seharusnya dapat lebih menunjukkan taringnya untuk mencegah tersebarluaskkannya paham ISIS.

“Hal itu diatur di dalam Pasal 60 dan Pasal 61 yang di juncto-kan Pasal 59 UU Ormas untuk sanksinya,” katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Tinggalkan KPK, Dirut Nonaktif PT Taspen Irit Bicara Sembari Bawa Sate

Nasional
Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 10 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

Nasional
Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

Nasional
Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com