"Saya tidak tahu bagaimana teknisnya karena KPU dan Bawaslu disidang 8 Agustus di DKPP, kemudian di sini juga ada sidang. Kami belum tahu gimana," kata Nasrullah di Jakarta, Rabu (6/8/2014).
Dalam sidang etik DKPP, Bawaslu menjadi pihak terlapor. Sementara, untuk sidang gugatan PHPU, Bawaslu diminta hadir sebagai saksi. Nasrullah mengatakan, Bawaslu akan berkonsultasi dengan DKPP mengenai mekanisme pembagian tugas dalam kedua sidang tersebut.
"Mudah-mudahan waktunya tidak bersamaan. Tapi mendengar jawaban termohon pasti panjang, dengar jawaban terkait pasti panjang, apalagi buka ruang bagaimana keterangan pasti akan lebih panjang lagi," ujarnya.
Untuk persidangan gugatan PHPU, Nasrullah mengatakan, Bawaslu akan mempersiapkan uraian keterangan sesuai yang tertulis dalam dalil permohonan kubu Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa sebagai pemohon. Ia menambahkan, Bawaslu akan menghadirkan para saksi dari Bawaslu Provinsi dan panitia pengawas pemilu di kabupaten dan kota dalam sidang kedua PHPU.
Pada hari ini, Rabu (6/8/2014), MK menggelar sidang perdana PHPU dengan pemohon dari Kubu Prabowo Subianto dan Hatta Rajasa yang menggugat hasil rekapitulasi suara pemilu presiden oleh Komisi Pemilihan Umum.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.