Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tolak Pelaksanaan Pilpres, Prabowo Dinilai Tidak Hormati Peraturan dan Penyelenggara Pemilu

Kompas.com - 22/07/2014, 16:41 WIB
Arimbi Ramadhiani

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Pengamat politik dari Universitas Gadjah Mada, Arie Dwipayana, mengatakan, pernyataan capres Prabowo Subianto yang menolak pelaksanaan Pilpres 2014 mencerminkan bahwa Prabowo tidak menghormati peraturan yang tidak berlaku. Arie juga menilai, Prabowo tidak menghormati penyelenggara pemilu.

"Demokrasi itu bersandar pada aturan, tetap menghormati rule of law, sebagai aturan main bersama," ujar Arie saat dihubungi, Selasa (22/7/2014).

Menurut Arie, kontestan maupun penyelenggara harus terlibat alur yang berlaku. Ia menilai, aksi mundur tersebut tidak menghormati rule of law. Selain itu, pernyataan Prabowo bisa dianggap mendelegitimasi KPU sebagai penyelenggara pemilu.

"Institusi penyelenggara pemilu merupakan institusi yang dihormati peserta. Ini upaya delegitimasi penyelenggara. Sudah sangat jelas," ujar Arie.

Arie juga mengatakan, proses yang muncul terkait pilpres harus diterima oleh kontestan. Mulai dari audit harta kekayaan hingga proses berjenjang di daerah seharusnya sudah dipahami dan diterima oleh kontestan. Arie menganggap, pernyataan tersebut berbahaya karena telah melegitimasi penyelenggara pemilu dan tidak menghormati institusi.

Adapun pernyataan Prabowo di Rumah Polonia tersebut juga bisa menimbulkan interpretasi ganda di akar rumput. "Upaya yang disebutkan interpretasi di grassroot, yang tidak tinggal diam ini, artinya apa? Apa ada mobilisasi?"

Hal tersebut, kata dia, memunculkan tanda tanya di masyarakat. Padahal, sebelumnya Prabowo telah menyatakan untuk tidak melakukan pengerahan massa untuk menghindari konflik.

"Ini memprovokasi dan memunculkan ketegangan. Kalau tidak puas, ya diselesaikan ke MK," ujar Arie.

Arie menambahkan, saluran bagi ketidakpuasan adalah Mahkamah Konstitusi. Sebab, saluran tersebut disediakan untuk menghindari konflik.

Sebelumnya, capres Prabowo Subianto menyatakan sikap dengan membacakan hasil rapat tim kampanye nasional bahwa KPU bermasalah karena bertentangan dengan UUD 45. Ia menganggap, KPU tidak adil karena melanggar banyak aturan.

Selain itu, ia menuding KPU telah mengabaikan rekomendasi Badan Pengawas Pemilu untuk melakukan pemungutan suara ulang. Atas pertimbangan di atas, Prabowo menolak pelaksanaan Pilpres 2014. Ia juga menginstruksikan saksi pada rapat pleno untuk tidak lagi melanjutkan proses tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bantah Minta Rp 200 Juta untuk Renovasi Kamar, Anak SYL: Enggak Pernah Terima Angka Segitu Fantastis

Bantah Minta Rp 200 Juta untuk Renovasi Kamar, Anak SYL: Enggak Pernah Terima Angka Segitu Fantastis

Nasional
Akui Minta Rp 111 Juta untuk Aksesoris Mobil, Anak SYL: Saya Ditawari

Akui Minta Rp 111 Juta untuk Aksesoris Mobil, Anak SYL: Saya Ditawari

Nasional
Saksi Ungkap soal Grup WhatsApp Bernama 'Saya Ganti Kalian' di Era SYL

Saksi Ungkap soal Grup WhatsApp Bernama "Saya Ganti Kalian" di Era SYL

Nasional
Jokowi Bakal Tinjau Langsung Pengelolaan Blok Rokan Pekan Ini

Jokowi Bakal Tinjau Langsung Pengelolaan Blok Rokan Pekan Ini

Nasional
Soal Jampidsus Dikuntit Densus 88, Anggota Komisi III DPR: Tak Mungkin Perintah Institusi

Soal Jampidsus Dikuntit Densus 88, Anggota Komisi III DPR: Tak Mungkin Perintah Institusi

Nasional
SYL Disebut Pernah Perintahkan Kirimkan Bunga dan Kue Ulang Tahun untuk Pedangdut Nayunda Nabila

SYL Disebut Pernah Perintahkan Kirimkan Bunga dan Kue Ulang Tahun untuk Pedangdut Nayunda Nabila

Nasional
UKT Batal Naik, Stafsus Jokowi Dorong Dasar Hukumnya Segera Dicabut

UKT Batal Naik, Stafsus Jokowi Dorong Dasar Hukumnya Segera Dicabut

Nasional
Pemilu 2024, Menghasilkan Apa?

Pemilu 2024, Menghasilkan Apa?

Nasional
20 Tahun Perkara yang Ditangani KPK Terancam Tidak Sah gara-gara Putusan Gazalba Saleh

20 Tahun Perkara yang Ditangani KPK Terancam Tidak Sah gara-gara Putusan Gazalba Saleh

Nasional
Ditawari oleh Anak SYL, Wambendum Nasdem Akui Terima Honor Rp 31 Juta Saat Jadi Stafsus Mentan

Ditawari oleh Anak SYL, Wambendum Nasdem Akui Terima Honor Rp 31 Juta Saat Jadi Stafsus Mentan

Nasional
Di Sidang SYL, Partai Nasdem Disebut Bagikan 6.800 Paket Sembako Pakai Uang Kementan

Di Sidang SYL, Partai Nasdem Disebut Bagikan 6.800 Paket Sembako Pakai Uang Kementan

Nasional
Narkopolitik, Upaya Caleg PKS Lolos Jadi Anggota Dewan di Aceh Tamiang

Narkopolitik, Upaya Caleg PKS Lolos Jadi Anggota Dewan di Aceh Tamiang

Nasional
Cucu SYL Bantah Pakai Uang Kementan untuk Biayai Perawatan Kecantikan, tapi...

Cucu SYL Bantah Pakai Uang Kementan untuk Biayai Perawatan Kecantikan, tapi...

Nasional
Ahmad Sahroni Disebut Kembalikan Uang Kementan Rp 820 Juta untuk NasDem Usai Diminta KPK

Ahmad Sahroni Disebut Kembalikan Uang Kementan Rp 820 Juta untuk NasDem Usai Diminta KPK

Nasional
Anak SYL Akui Terbiasa Terima Fasilitas Tiket Pesawat dari Kementan, Hakim: Tahu Tidak Itu Kebiasaan Buruk?

Anak SYL Akui Terbiasa Terima Fasilitas Tiket Pesawat dari Kementan, Hakim: Tahu Tidak Itu Kebiasaan Buruk?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com