Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Kronologi Penangkapan Bupati Karawang dan Istrinya

Kompas.com - 19/07/2014, 08:09 WIB
Dian Maharani

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Bupati Karawang Ade Swara dan istrinya, Nurlatifah, sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dalam perizinan penerbitan surat persetujuan pemanfaatan ruang (SPPR) di kawasan Karawang, Jawa Barat.

Keduanya ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan di Karawang pada Kamis (17/7/2014) malam hingga Jumat (18/7/2014) dini hari.

Pergerakan tim KPK itu bermula dari adanya laporan masyarakat tentang perbuatan Ade dan istrinya. Penangkapan berawal pada Kamis, sekitar pukul 18.30 WIB.

Saat itu, KPK mengamankan sejumlah orang yang sedang menukar uang di mal. Mereka terdiri dari pihak swasta dari PT Tatar Kertabumi, adik sepupu Nurlatifah, dan pegawai money changer.

Nurlatifah diduga sengaja meminta adik sepupunya untuk mengambil uang tersebut karena ia dan Ade saat itu tak bisa langsung mengambil uangnya.

Setelah mengamankan mereka, tim KPK bergerak ke rumah dinas Bupati Karawang. Namun, Ade sedang tak ada di rumah. Saat itu, hanya ada Nurlatifah yang akhirnya juga diamankan KPK.

KPK pun meminta bantuan Nurlatifah untuk menghubungi Ade sekitar pukul 20.00 WIB. Namun, Ade tak menjawab teleponnya. Ade ternyata sedang melakukan safari Ramadhan. KPK kemudian menunggu acara kegiatan tersebut selesai.

Akhirnya, pada sekitar pukul 01.46 WIB, Ade ditangkap. Ade kemudian langsung digelandang ke Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, sekitar pukul 03.10 WIB.

"Tidak ada perlawanan yang menyebabkan ada kesulitan dan memang pukul 02.00 Pak ASW (Ade Swara) ada beberapa acara safari Ramadhan, jadi di ujung acara itu baru kita jemput, kita amankan," ujar Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat malam.

Menurut Bambang, total yang ditangkap berjumlah delapan orang. Mereka diperiksa secara intensif di KPK. Dalam hasil pemeriksaan, hanya Ade dan istrinya yang ditetapkan sebagai tersangka.

"Sebagian besar selama diperiksa sangat kooperatif sehingga proses pemeriksaan terhadap pelapor dan pihak-pihak yang diamankan sangat membantu KPK," kata Bambang.

Keduanya pun langsung ditahan. Nurlatifah keluar dari Gedung KPK sekitar pukul 21.10 WIB dengan mengenakan rompi tahanan.

Anggota DPRD Karawang itu ditahan di Rutan KPK, Kuningan, Jakarta. Sementara itu, Ade meninggalkan Gedung KPK sekitar pukul 22.17 WIB. Politikus Partai Gerindra itu ditahan di Rutan Guntur, Jakarta.

Keduanya bungkam ketika dicecar sejumlah pertanyaan oleh para awak media mengenai kasus tersebut.

Ade dan Nurlatifah diduga meminta uang senilai Rp 5 miliar dalam bentuk dollar AS kepada PT Tatar Kertabumi terkait pemberian izin untuk pembangunan mal di Karawang.

Uang yang diberikan sejumlah 424.349 dollar AS. Uang itu terdiri dari pecahan 100 dollar AS sebanyak 4.230 lembar, 20 dollar AS sebanyak 2 lembar, 5 dollar AS sebanyak 1 lembar, dan 1 dollar AS sebanyak 4 lembar.

"Uang pecahan 100 dollar AS ada dua jenis, yaitu seri lama dan seri baru," ujar Ketua KPK Abraham Samad.

Keduanya disangka melanggar Pasal 12 e atau Pasal 23 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 421 jo Pasal 55 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk 'Presidential Club'...

Maksud di Balik Keinginan Prabowo Bentuk "Presidential Club"...

Nasional
Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Resistensi MPR Usai PDI-P Harap Gugatan PTUN Bikin Prabowo-Gibran Tak Dilantik

Nasional
“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

“Presidential Club” Butuh Kedewasaan Para Mantan Presiden

Nasional
Prabowo Dinilai Bisa Bentuk 'Presidential Club', Tantangannya Ada di Megawati

Prabowo Dinilai Bisa Bentuk "Presidential Club", Tantangannya Ada di Megawati

Nasional
Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Bantah Bikin Partai Perubahan, Anies: Tidak Ada Rencana Bikin Ormas, apalagi Partai

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Saya Enggak Paham Maksudnya

Nasional
Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies Maju Pilkada

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club' | PDI-P Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo'

[POPULER NASIONAL] Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club" | PDI-P Sebut Jokowi Kader "Mbalelo"

Nasional
Kualitas Menteri Syahrul...

Kualitas Menteri Syahrul...

Nasional
Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 6 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang 'Toxic' ke Pemerintahan

Prabowo Pertimbangkan Saran Luhut Jangan Bawa Orang "Toxic" ke Pemerintahan

Nasional
Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Berkunjung ke Aceh, Anies Sampaikan Salam dari Pimpinan Koalisi Perubahan

Nasional
Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Komnas KIPI: Kalau Saat Ini Ada Kasus TTS, Bukan karena Vaksin Covid-19

Nasional
Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Jika Diduetkan, Anies-Ahok Diprediksi Bakal Menang Pilkada DKI Jakarta 2024

Nasional
Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Jokowi Perlu Kendaraan Politik Lain Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com