Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tak Ada Sanksi untuk Parpol yang Langgar Perjanjian Koalisi Merah Putih

Kompas.com - 15/07/2014, 10:54 WIB
Ihsanuddin

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
- Sekretaris Jenderal DPP Partai Gerindra Ahmad Muzani mengatakan, tidak ada sanksi apapun terhadap partai politik yang tidak menjalankan perjanjian dalam koalisi permanen Merah Putih di parlemen. Menurut dia, penandatanganan perjanjian itu hanya bertujuan untuk memperkuat koalisi yang sudah dibangun sebelumnya.

"Kan ikhtiar kita untuk memperkuat di posisi parlemen 5 tahun ke depan, komitmennya adalah sebagai koalisi lima tahun ke depan. Kalau kemarin untuk pilpres," kata Muzani usai deklarasi permanen koalisi Merah Putih di Tugu Proklamasi, Jakarta, Senin (14/7/2014) malam.

Mengenai komitmen, Muzani lalu mengkaitkan dengan calon presiden Joko Widodo.

"Jangan bertanya kalau ada yang melanggar bagaimana. Ada yang bersumpah menjabat lima tahun, terus pindah. Terus enggak ada sanksinya juga," ujarnya.

Adapun isi kesepakatan dalam koalisi Merah Putih permanen ini, menurut Muzani, akan melaksanakan delapan tahapan program. Salah satunya, menurut dia, adalah menjalankan pemerintahan dengan tetap mempertahankan Pancasila sebagai ideologi negara.

"Kita akan tetap mempertahankan Pancasila dengan tidak mengubah, salah satunya, ketetapan MPR tentang pembubaran PKI dan komunisme," pungkas Muzani.

Deklarasi Koalisi Merah Putih dihadiri dan ditandatangani unsur pimpinan partai di koalisi Merah Putih, yaitu Ketua Umum DPP Partai Golkar Aburizal Bakrie, Ketua Umum DPP Partai Gerindra Suhardi, Ketua Umum DPP Partai Amanat Nasional Hatta Rajasa, Presiden Partai Keadilan Sejahtera Anis Matta, Ketua Umum DPP Partai Persatuan Pembangunan Suryadharma Ali, dan Ketua Umum DPP Partai Bulan Bintang MS Kaban.

Partai Demokrat tidak mengutus perwakilan. Menurut Ketua Harian Demokrat Syarief Hasan, terlalu dini membentuk koalisi permanen. (baca: Syarief Hasan Mengaku Tak Utus Perwakilan Demokrat ke Deklarasi Merah Putih)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com