Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dirjen Dukcapil Lepas Tangan soal Tender e-KTP

Kompas.com - 14/07/2014, 20:32 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Irman mengaku tidak tahu menahu seputar tender proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).

Menurut Irman, pelaksanaan tender proyek yang disidik KPK tersebut merupakan tanggung jawab Sugiharto selaku pejabat pembuat komitmen (PPK). Sugiharto telah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP.

"Itu kan bukan urusan saya, itu urusan PPK," kata Irman di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (14/7/2014) seusai diperiksa sebagai saksi bagi Sugiharto.

Selaku Dirjen, Irman mengaku hanya memfasilitasi pengadaan e-KTP. Dia mengaku dapat laporan dari Sugiharto mengenai tahapan-tahapan tender, serta kemajuan pelaksanaan tender. Mengenai siapa pemenang tender proyek e-KTP yang nilainya Rp 6 triliun tersebut, Irman mengaku tidak dilapori oleh Sugiharto.

"Secara formal itu menurut Keppres 54 itu enggak perlu dilaporkan secara resmi kepada saya, tugas saya memfasilitasi bagaimana agar instansi-instansi terkait itu memberikan dukungan, bagaimana Pemda mendukung pelayanan sampai malam, bagaimana cara supaya target itu bisa tercapai," tuturnya.

Irman juga mengaku tidak kenal dengan pihak-pihak perusahaan yang ikut tender e-KTP. Selama diperiksa KPK, Irman mengaku hanya diajukan pertanyaan seputar tugas dan fungsinya selaku Dirjen Dukcapil. Irman juga mengakui bahwa kasus e-KTP di KPK sempat menganggu pelaksanaan proyek e-KTP pada tahap awal.

"Tapi sekarang sudah lancar lagi karena kan mulai dari 2014 ini, pencetakannya akan dilakukan di kabupaten kota. Oleh karena itu, dengan ada kebijakan ini, melalui UU 24/2013, Pemda sudah menjadi semangatnya tinggi lagi," tutur Irman.

Terkait penyidikan kasus e-KTP, KPK telah meminta Imigrasi mencegah Irman bepergian ke luar negeri. Beberapa waktu lalu, lembaga antikorupsi itu juga menggeledah kediaman Irman terkait penyidikan kasus yang sama.

Dalam kasus e-KTP, KPK menetapkan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Sugiharto sebagai tersangka.

Selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), Sugiharto diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan/atau penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama yang mengakibatkan kerugian negara terkait pengadaan proyek tersebut.

Salah satu bentuk penyelewengan yang ditemukan adalah penggunaan teknologi kartu E-KTP. Teknologi itu tidak sesuai dengan proposal yang diajukan. Ada penurunan kualitas kartu yang digunakan untuk E-KTP dan tidak sesuai dengan proposal.

Diduga, kerugian negara terkait proyek ini sekitar Rp 1,12 triliun. KPK juga menduga ada penggelembungan harga satuan komponen E-KTP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com