Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Istana Belum Bersikap atas Tersangka "Obor Rakyat"

Kompas.com - 05/07/2014, 16:44 WIB


JAKARTA, KOMPAS.com
- Kepolisian menetapkan Pemimpin Redaksi Obor Rakyat Setyardi Budiyono dan penulis tabloid itu, Darmawan Sepriyossa, sebagai tersangka. Meski demikian, Istana Kepresidenan belum memutuskan status Setyardi sebagai Asisten Staf Khusus Presiden Bidang Pembangunan Daerah dan Otonomi Daerah.

”Tentu, penetapan itu akan menjadi pertimbangan. Namun, wewenang sepenuhnya ada di tangan Bapak Dipo Alam selaku Sekretaris Kabinet,” kata Juru Bicara Kepresidenan Julian Aldrin Pasha, Jumat (4/7/2014), di Jakarta saat ditanya tentang status Setyardi sebagai Asisten Staf Khusus Presiden.

Menurut Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Ronny Franky Sompie, Setyardi yang juga komisaris PT Perkebunan Nusantara XIII serta Darmawan disangka melanggar Pasal 18 Ayat 3 jo Pasal 9 Ayat 2 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Sebelumnya, tim advokasi pasangan calon presiden dan calon wakil presiden Joko Widodo-Jusuf Kalla melaporkan Setyardi dan Darmawan karena dinilai menghina dan memfitnah Jokowi lewat tabloid Obor Rakyat.

Pasal 9 Ayat 2 UU 40/1999 menyatakan, setiap perusahaan pers harus berbentuk badan hukum. Sementara itu, Pasal 18 Ayat 3 menyatakan, pelanggaran terhadap Pasal 9 Ayat (2) dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp 100 juta.

”Kami berusaha menjerat dengan aturan yang ada dari UU Pers, UU Pemilu, hingga KUHP. Sejauh ini digunakan pasal dalam UU Pers,” kata Kepala Polri Jenderal (Pol) Sutarman.

Jokowi menghargai langkah kepolisian yang menetapkan Setyardi dan Darmawan sebagai tersangka. ”Itu yang namanya tindakan hukum yang tegas. Salah-benar nanti pengadilan yang membuktikan. Atas tindakan tegas kepolisian, saya acungi jempol,” kata Jokowi.

Poempida Hidayatulloh, anggota tim sukses Jokowi-JK, menyatakan kecewa karena dua orang yang ada di balik tabloid Obor Rakyat hanya dikenai pasal di UU Pers dengan ancaman hukuman denda maksimal Rp 100 juta. Menurut Poempida, Obor Rakyat bukan sekadar masalah jurnalisme dan pidana umum, tetapi merupakan kejahatan demokrasi yang luar biasa.

Sebelumnya, Dewan Pers menyatakan, tabloid Obor Rakyat bukan produk jurnalistik hingga berada di luar payung hukum UU Pers. (Kompas, 16/6/2014). (iam/ryo/ato/dia/ong)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 1 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 30 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Pengamat: Nasib Ganjar Usai Pilpres Tergantung PDI-P, Anies Beda karena Masih Punya Pesona Elektoral

Nasional
Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Defend ID Targetkan Tingkat Komponen Dalam Negeri Alpalhankam Capai 55 Persen 3 Tahun Lagi

Nasional
TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

TNI AL Kerahkan 3 Kapal Perang Korvet untuk Latihan di Laut Natuna Utara

Nasional
Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Dampak Eskalasi Konflik Global, Defend ID Akui Rantai Pasokan Alat Pertahanan-Keamanan Terganggu

Nasional
PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

PKS Klaim Punya Hubungan Baik dengan Prabowo, Tak Sulit jika Mau Koalisi

Nasional
Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Tak Copot Menteri PDI-P, Jokowi Dinilai Pertimbangkan Persepsi Publik

Nasional
Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Pengamat: Yang Berhak Minta PDI-P Cabut Menteri Hanya Jokowi, TKN Siapa?

Nasional
Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Klarifikasi Unggahan di Instagram, Zita: Postingan Kopi Berlatar Belakang Masjidilharam untuk Pancing Diskusi

Nasional
PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

PDI-P “Move On” Pilpres, Fokus Menangi Pilkada 2024

Nasional
Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Sandiaga Usul PPP Gabung Koalisi Prabowo-Gibran, Mardiono: Keputusan Strategis lewat Mukernas

Nasional
Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Rakernas PDI-P Akan Rumuskan Sikap Politik Usai Pilpres, Koalisi atau Oposisi di Tangan Megawati

Nasional
Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Nasional
Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com