Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

H-5 Pemungutan Suara, DKPP Pecat 12 Penyelenggara Pemilu

Kompas.com - 04/07/2014, 22:25 WIB
Deytri Robekka Aritonang

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan tetap 12 penyelenggara pemilu karena terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu. Putusan itu disampaikan Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie, Jumat (4/7/2014) di Kantor DKPP, Jakarta Pusat.

"Keputusan memberhentikan, yang paling banyak karena pemihakan. Indikasinya, terima uang gara-gara berpihak," ujar Jimly.

Pemihakan yang menjadi dasar pemecatan adalah karena terlibat politik uang, berpihak pada peserta pemilu, dan tidak menjaga independensi sebagai penyelenggara pemilu.

Kedua belas orang yang dipecat itu adalah anggota KPU Kota Batam, Mulkan Siregar dan Ahmad Yani; Ketua PPS Desa Hariara Pintu, Samosir, Sumatera Utara, Hasiholan Manullang; anggota KPU Minahasa Utara, Reinhart MY Rory; anggota PPK Kecamatan Kadia, Kendari, Sulawesi Tenggara, Arifin dan Riani; serta ketua, anggota, dan sekretaris KPU Kota Tual, Maluku, yakni Husain Ali Fadhil (Ketua), Hamra Renleu, Muh Rasyid, Eirene Henderina Jamlaay, Amir Tamher (anggota), dan Zaky Kabalmay (sekretaris).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com