"Keputusan memberhentikan, yang paling banyak karena pemihakan. Indikasinya, terima uang gara-gara berpihak," ujar Jimly.
Pemihakan yang menjadi dasar pemecatan adalah karena terlibat politik uang, berpihak pada peserta pemilu, dan tidak menjaga independensi sebagai penyelenggara pemilu.
Kedua belas orang yang dipecat itu adalah anggota KPU Kota Batam, Mulkan Siregar dan Ahmad Yani; Ketua PPS Desa Hariara Pintu, Samosir, Sumatera Utara, Hasiholan Manullang; anggota KPU Minahasa Utara, Reinhart MY Rory; anggota PPK Kecamatan Kadia, Kendari, Sulawesi Tenggara, Arifin dan Riani; serta ketua, anggota, dan sekretaris KPU Kota Tual, Maluku, yakni Husain Ali Fadhil (Ketua), Hamra Renleu, Muh Rasyid, Eirene Henderina Jamlaay, Amir Tamher (anggota), dan Zaky Kabalmay (sekretaris).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.