Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tjahjo Kumolo dilaporkan ke Bawaslu Soal Penyerangan Kantor TV One

Kompas.com - 04/07/2014, 15:01 WIB
Arimbi Ramadhiani

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Forum Advokat Peduli Kebebasan Pers, Dwi Santoso, melaporkan Sekretaris Jenderal PDI-P Tjahjo Kumolo kepada Badan Pengawas Pemilu. Tjahjo diduga menyerukan massa untuk mengepung TV One.

"Aksi tersebut bermula dari adanya seruan untuk mengepung kantor TV One dari Sekjen PDI Perjuangan melalui SMS dan media massa yang disebarkan secara luas," ujar Dwi di Bawaslu, Jakarta Pusat, Jumat (4/7/2014).

Akibatnya, kata Dwi, aksi brutal yang dilakukan massa pendukung tidak terhindarkan. Aksi tersebut diduga karena massa tidak terima dengan pemberitaan capres-cawapres Joko Widodo-Jusuf Kalla pada stasiun TV One.

Dwi menyebutkan, pengepungan di malam hari, penyegelan dan pencoretan kantor TV One adalah pelanggaran yang sangat serius. Aksi tersebut melanggar UU Nomor 9 Tahun 1998 yang membatasi pelaksanaan unjuk rasa hanya sampai pukul 18.00 WIB dan mewajibkan unjuk rasa dilaksanakan dengan tertib, damai dan aman.

Aksi tersebut juga melanggar UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers yang menjamin kemerdekaan pers sebagai salah satu wujud kedaulatan yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan dan supremasi hukum.

Dwi menambahkan, aksi tersebut adalah serangan kepada kebebasan pers dan demokrasi khususnya hak untuk menyampaikan pendapat. "Seharusnya, jika memang kubu Jokowi-JK berkeberatan dengan pemberitaan TV One, maka langkah yang bisa dilakukan adalah dengan mengirimkan hak jawab secara resmi pada redaksi TV One," jelas Dwi.

Menurut dia, penyampaian hak jawab bisa dilakukan hanya oleh beberapa orang dari divisi hukum Tim Pemenangan Jokowi-JK tanpa harus melibatkan massa. Selain itu, Dwi juga mengatakan, karena merupakan anggota Tim Kampanye Jokowi-JK, maka Tjahjo juga bisa dijerat dengan delik Pemilu sebagaimana dalam Pasal 41 ayat (1) huruf f UU Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

"Pelaksana pemilu dilarang mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat dan atau pasangan calon lain," sebut Dwi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 9 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Ganjar Kembali Tegaskan Tak Akan Gabung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Kultur Senioritas Sekolah Kedinasan Patut Disetop Buat Putus Rantai Kekerasan

Nasional
Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Kekerasan Berdalih Disiplin dan Pembinaan Fisik di Sekolah Kedinasan Dianggap Tak Relevan

Nasional
Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Kekerasan di STIP Wujud Transformasi Setengah Hati Sekolah Kedinasan

Nasional
Ganjar Bubarkan TPN

Ganjar Bubarkan TPN

Nasional
BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

Nasional
TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

Nasional
Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong 'Presidential Club'

Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong "Presidential Club"

Nasional
Ide 'Presidential Club' Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Ide "Presidential Club" Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Nasional
Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Nasional
Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com