Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ekonomi Kerakyatan dan Revolusi Mental

Kompas.com - 04/07/2014, 06:42 WIB

Oleh Benny Pasaribu

APA yang salah dari pengelolaan negara kita yang kekayaan alamnya melimpah? Kita hidup dalam paradoks. Di luar negeri, kita dipuji setinggi langit atas kemajuan ekonomi dan demokrasi. Di dalam negeri, rakyat berkutat menghadapi kemiskinan, pengangguran, dan kesenjangan sosial.

Pengelolaan makroekonomi memang cukup berhasil di tengah terpaan krisis global 2008. Selama 2008-2013, ekonomi tumbuh rata-rata 5,85 persen. Indonesia pun masuk 10 besar ekonomi
dunia. APBN terus naik menjadi Rp 1.726 triliun pada 2013. Pendapatan domestik bruto (PDB) per kapita mencapai Rp 36,5 juta pada 2013.

Namun, pada saat bersamaan ketimpangan melebar. Sejak 2004, tren angka rasio gini meningkat (0,413 pada 2013), tertinggi sejak 1964. Angka kemiskinan masih tinggi, yakni 28,55 juta orang pada 2013, dengan patokan garis kemiskinan Rp 292.951 per bulan per kapita. Jumlah warga miskin kita hampir sama dengan seluruh penduduk Malaysia. Tingkat pengangguran juga masih tinggi, 7,15 juta warga pada 2014. Utang luar negeri hampir Rp 3.000 triliun.

Orientasi pembangunan ekonomi menjauh dari sistem ekonomi kerakyatan yang diamanahkan Pancasila dan UUD 1945. Selain itu, implementasinya juga tidak mampu menyentuh persoalan rakyat.

Ekonomi konstitusional

Cita-cita utama pembentukan negara kita ialah keinginan luhur mewujudkan ”keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia” yang dijiwai empat sila lain dalam Pancasila.

UUD 1945 menjabarkan cita-cita luhur itu, antara lain berupa jaminan hak setiap warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak (Pasal 27), mendapatkan pengajaran (Pasal 31), serta hak fakir miskin dan anak-anak telantar (Pasal 34).

Adapun Pasal 33 menggariskan mekanisme mewujudkan cita-cita itu, yakni perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan (ayat 1). Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai negara (ayat 2). Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat (ayat 3).

Sistem ekonomi kerakyatan bertujuan mewujudkan kesejahteraan rakyat (bonum commune). Sekurangnya ada tujuh elemen penting dalam sistem ekonomi kerakyatan. Pertama, negara harus menjadi pemegang kuasa mutlak atas sumber daya alam (SDA) yang kita miliki. Pengelolaannya bisa diserahkan kepada BUMN, koperasi, dan swasta sesuai keunggulan komparatif masing-masing. Pemerintah harus tetap sebagai pengendali.

Kedua, kebijakan fiskal lebih terkendali dengan menyeimbangkan penerimaan dan pengeluaran. Fokusnya pada pemberian subsidi kepada warga yang membutuhkan, optimalisasi penerimaan pajak dan bukan pajak, penyediaan barang dan jasa publik, termasuk infrastruktur, sarana pendidikan dan kesehatan, serta penanggulangan kemiskinan. Kebijakan moneter dan perbankan harus lebih longgar dengan fokus pada stabilisasi nilai rupiah.

Ketiga, kebijakan industri dan perdagangan diarahkan untuk mewujudkan struktur industri yang kuat, efisien, dan berdaya saing tinggi. Pemberdayaan UMKM dan koperasi mutlak dilakukan oleh negara. Kompetisi dikendalikan agar berlangsung sehat dan mengarah ke pola kerja sama/kemitraan, bukan saling mematikan.

Berdasarkan studi yang saya lakukan dengan menggunakan computable general equilibrium (CGE), dari 18 sektor, pangan dan minuman (F&B) paling unggul untuk dipilih sebagai target industri yang dikembangkan oleh pemerintah. Sektor ini akan membuka lebih banyak lapangan kerja (3-5 juta per tahun) serta meningkatkan devisa dan nilai rupiah. F&B juga bisa jadi andalan ekspor dan tulang punggung terwujudnya kedaulatan pangan dan energi.

Keempat, tata kelola pemerintahan yang baik diarahkan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas serta bebas dari korupsi. Reformasi birokrasi diarahkan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pelayanan serta kesejahteraan PNS dan TNI/Polri. Perizinan harus dipermudah, cepat, dan murah.

Kelima, reformasi agraria menjadi sangat penting guna mempermudah akses rakyat terhadap lahan. Negara harus menerapkan pembatasan atas pemilikan atau pengusahaan lahan oleh swasta dan mengendalikan pergerakan harga tanah.

Keenam, penguatan otonomi daerah diarahkan untuk lebih memberdayakan desa sebagai ujung tombak pemberantasan kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan. Pemberdayaan desa dilakukan lewat musyawarah perencanaan pembangunan (musrenbang) desa. Anggaran desa dapat melebihi Rp 1 miliar per tahun sesuai kebutuhan.

Ketujuh, pembangunan sumber daya manusia (SDM) diarahkan untuk meningkatkan mutu dan produktivitas. Di sinilah relevansi pembangunan karakter dan revolusi mental sebagaimana digaungkan Joko Widodo (Jokowi) (Kompas, 10 Mei 2014). Sistem ekonomi kerakyatan membutuhkan SDM yang memiliki mental dan semangat gotong royong dan kekeluargaan.

Masyarakat berkarakter seperti itu tidak mengutamakan kepentingan pribadi atau golongan, toleran, tidak masa bodoh (free rider), tidak ada moral hazard serta ada transparansi dan akuntabilitas.

Akhirnya, pembangunan ekonomi tidak bisa terlepas dari pembangunan karakter manusia dengan memupuk solidaritas dan tanggung jawab untuk maju bersama (development inclusion). Untuk itu, kita memerlukan Undang-Undang Ekonomi Kerakyatan guna menjabarkan Pasal 33 UUD 1945.

Benny Pasaribu
Praktisi Ekonomi Kerakyatan, Meraih Gelar Doktor Ekonomi dari Universitas Ottawa, Kanada
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Restui Langkah Menkes Sederhanakan Kelas BPJS Kesehatan

Jokowi Restui Langkah Menkes Sederhanakan Kelas BPJS Kesehatan

Nasional
Revisi UU Kementerian Negara Dibahas di DPR, Jumlah Kementerian Diusulkan 'Sesuai Kebutuhan Presiden'

Revisi UU Kementerian Negara Dibahas di DPR, Jumlah Kementerian Diusulkan "Sesuai Kebutuhan Presiden"

Nasional
Soal Revisi UU MK, Pakar Sinyalir Punya Tujuan Politik

Soal Revisi UU MK, Pakar Sinyalir Punya Tujuan Politik

Nasional
Kasus TPPU SYL, KPK Panggil 3 Pemilik Biro Perjalanan

Kasus TPPU SYL, KPK Panggil 3 Pemilik Biro Perjalanan

Nasional
Dewas KPK Periksa Eks Sekjen Kementan Jadi Saksi dalam Sidang Etik Nurul Ghufron

Dewas KPK Periksa Eks Sekjen Kementan Jadi Saksi dalam Sidang Etik Nurul Ghufron

Nasional
Praperadilan Panji Gumilang Ditolak, Status Tersangka TPPU Sah

Praperadilan Panji Gumilang Ditolak, Status Tersangka TPPU Sah

Nasional
Golkar Sebut Ridwan Kamil Lebih Condong Maju pada Pilkada Jabar

Golkar Sebut Ridwan Kamil Lebih Condong Maju pada Pilkada Jabar

Nasional
Jokowi Harap RI Masuk OECD: Beri Manfaat agar Lompat Jadi Negara Maju

Jokowi Harap RI Masuk OECD: Beri Manfaat agar Lompat Jadi Negara Maju

Nasional
Pimpinan DPR Sebut Jurnalistik Investigasi Harus Diatur dalam RUU Penyiaran, Ini Alasannya

Pimpinan DPR Sebut Jurnalistik Investigasi Harus Diatur dalam RUU Penyiaran, Ini Alasannya

Nasional
4 Poin Krusial dalam Revisi UU MK, Evaluasi Hakim hingga Komposisi Anggota MKMK

4 Poin Krusial dalam Revisi UU MK, Evaluasi Hakim hingga Komposisi Anggota MKMK

Nasional
Kasus TPPU Hasbi Hasan, KPK Kembali Periksa Kepala Biro Umum Mahkamah Agung

Kasus TPPU Hasbi Hasan, KPK Kembali Periksa Kepala Biro Umum Mahkamah Agung

Nasional
Anggarannya Besar, Program Makan Siang Gratis Prabowo Bakal Dimonitor KPK

Anggarannya Besar, Program Makan Siang Gratis Prabowo Bakal Dimonitor KPK

Nasional
BNPB Salurkan Dana Bantuan Bencana Rp 3,2 Miliar untuk Penanganan Banjir Lahar di Sumbar

BNPB Salurkan Dana Bantuan Bencana Rp 3,2 Miliar untuk Penanganan Banjir Lahar di Sumbar

Nasional
Draf RUU Penyiaran: Eksploitasi Anak di Bawah 18 Tahun untuk Iklan Dilarang

Draf RUU Penyiaran: Eksploitasi Anak di Bawah 18 Tahun untuk Iklan Dilarang

Nasional
Ungkap Kriteria Pansel Capim KPK, Jokowi: Tokoh yang Baik, 'Concern' ke Pemberantasan Korupsi

Ungkap Kriteria Pansel Capim KPK, Jokowi: Tokoh yang Baik, "Concern" ke Pemberantasan Korupsi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com