Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sebelum Dituntut, Andi Mallarangeng Bagikan 2 Buku Karyanya

Kompas.com - 30/06/2014, 15:18 WIB
Dian Maharani

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
— Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek Hambalang, Andi Alfian Mallarangeng, melalui kerabatnya membagi-bagikan buku jelang sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (30/6/2014). Buku itu merupakan hasil karya Andi yang ditulis saat mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuningan, Jakarta.

Buku pertama diberi judul Inferno, Neraka di Bumi, Betulkah?.

"Sejak berada dalam tahanan KPK, 7 Oktober 2013, Andi Mallarangeng punya banyak waktu luang. Sambil menunggu proses pengadilan untuk membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah dalam kasus Hambalang, Andi berusaha menggunakan waktunya secara produktif dengan membaca dan menulis," demikian sinopsis buku tersebut.

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga itu membuahkan karyanya dengan tulisan tangan karena KPK tidak memperbolehkan tahanan menggunakan alat elektronik untuk mengetik. Tulisan tangan Andi itu kemudian disalin kembali oleh redaksi salah satu media online nasional dalam waktu seminggu sekali.

Buku bersampul wajah Andi dengan tebal 144 halaman itu berisi kumpulan kolom kuningan tentang masyarakat, kekuasaan, dan cinta.

Buku kedua, yaitu berjudul Spekulasi KPK, Sebuah Eksepsi. Buku setebal 62 halaman ini bergambar sampul tokoh wayang semar dan timbangan. Buku keduanya ini lebih berisi nota keberatan atau eksepsi terhadap dakwaan jaksa KPK dalam kasus Hambalang. Buku ini dipersembahkan oleh Andi untuk istrinya Pipit dan ketiga putra putrinya.

"Buat Pipit, Gilang, Titang, dan Mentari. Di tengah laut yang ribut. Anjungan kapal naik turun. Sementara kulitku terpanggang terkelupas. Angin kering menghempas. Aku masih berdiri. I love you all," tulis Andi dalam buku tersebut.

Hari ini jaksa penuntut umum KPK dijadwalkan membacakan tuntutan untuk Andi di Pengadilan Tipikor. Sidang yang semula dijadwalkan pukul 11.00 WIB, hingga pukul 14.15 WIB belum juga dimulai.

Andi didakwa memperkaya diri sendiri sebesar Rp 4 miliar dan 550.000 dollar AS dalam kasus dugaan korupsi proyek Hambalang. Semua uang itu diterima Andi melalui adiknya, Andi Zulkarnain Anwar alias Choel Mallarangeng.

Menurut jaksa, Andi telah mengarahkan proses penganggaran serta pengadaan barang dan jasa dalam proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Hambalang.

Dalam perbuatannya itu, Andi didakwa bersama-sama Deddy Kusdinar, Teuku Bagus Mokhamad Noor, Machfud Suroso, Wafid Muharam, Choel Mallarangeng, Muhammad Fakhruddin, Muhammad Arifin, Lisa Lukitawati Isa, dan Paul Nelwan. 

Andi juga didakwa memperkaya orang lain, yaitu Deddy Kusdinar, Wafid Muharam, Anas Urbaningrum, Mahyuddin, Teuku Bagus Mokhamad Noor, Machfud Suroso, Olly Dondokambey, Joyo Winoto, Lisa Lukitawati Isa, Anggraheni Dewi Kusumastuti, Adirusman Dault, Imanullah Aziz, dan Nanang Suhatmana.

Selain itu, Andi juga dinilai telah memperkaya korporasi. Atas perbuatannya, Andi dinilai telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 464,391 miliar, berdasarkan perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Eks Anak Buah SYL Beri Tip untuk Paspampres, Gratifikasi Disebut Jadi Kebiasaan

Eks Anak Buah SYL Beri Tip untuk Paspampres, Gratifikasi Disebut Jadi Kebiasaan

Nasional
TPN Resmi Dibubarkan, Hasto Tegaskan Perjuangan Tetap Dilanjutkan

TPN Resmi Dibubarkan, Hasto Tegaskan Perjuangan Tetap Dilanjutkan

Nasional
Kelakar Jokowi soal Kemungkinan Pindah Parpol Usai Tak Dianggap PDI-P

Kelakar Jokowi soal Kemungkinan Pindah Parpol Usai Tak Dianggap PDI-P

Nasional
 Gerindra Sebut Indonesia Negara Besar, Wajar Kementerian Diperbanyak

Gerindra Sebut Indonesia Negara Besar, Wajar Kementerian Diperbanyak

Nasional
Satu Pejabat Pemprov Malut Jadi Tersangka Baru Kasus Gubernur Abdul Ghani Kasuba

Satu Pejabat Pemprov Malut Jadi Tersangka Baru Kasus Gubernur Abdul Ghani Kasuba

Nasional
RI Ajukan Penyesuaian Pembayaran Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae ke Korsel, Kemenhan Jelaskan Alasannya

RI Ajukan Penyesuaian Pembayaran Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae ke Korsel, Kemenhan Jelaskan Alasannya

Nasional
 Prabowo Disebut Ingin Tambah Jumlah Kementerian, Jokowi Klaim Tak Beri Masukan

Prabowo Disebut Ingin Tambah Jumlah Kementerian, Jokowi Klaim Tak Beri Masukan

Nasional
Menag Bertolak ke Arab Saudi Cek Persiapan Ibadah Haji untuk Jemaah Indonesia

Menag Bertolak ke Arab Saudi Cek Persiapan Ibadah Haji untuk Jemaah Indonesia

Nasional
Luhut Ingatkan Prabowo Jangan Bawa Orang 'Toxic', Jokowi: Benar Dong

Luhut Ingatkan Prabowo Jangan Bawa Orang "Toxic", Jokowi: Benar Dong

Nasional
Ganjar Harap Buruknya Pilpres 2024 Tak Dikloning ke Pilkada

Ganjar Harap Buruknya Pilpres 2024 Tak Dikloning ke Pilkada

Nasional
Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pengamat Intelijen: Masyarakat Harus Beri Dukungan untuk Perbaikan

Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pengamat Intelijen: Masyarakat Harus Beri Dukungan untuk Perbaikan

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Rp 37 Miliar karena Kabulkan PK Eks Terpidana Megapungli di Pelabuhan Samarinda

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Rp 37 Miliar karena Kabulkan PK Eks Terpidana Megapungli di Pelabuhan Samarinda

Nasional
Ditanya soal Ikut Dorong Pertemuan Megawati-Prabowo, Jokowi Tersenyum lalu Tertawa

Ditanya soal Ikut Dorong Pertemuan Megawati-Prabowo, Jokowi Tersenyum lalu Tertawa

Nasional
Berhaji Tanpa Visa Haji, Risikonya Dilarang Masuk Arab Saudi Selama 10 Tahun

Berhaji Tanpa Visa Haji, Risikonya Dilarang Masuk Arab Saudi Selama 10 Tahun

Nasional
Kuota Haji Terpenuhi, Kemenag Minta Masyarakat Tak Tertipu Tawaran Visa Non-haji

Kuota Haji Terpenuhi, Kemenag Minta Masyarakat Tak Tertipu Tawaran Visa Non-haji

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com