"Kita menduga ada pembiayaan kampanye caleg tertentu yang menggunakan modus-modus yang tax heaven country, pembiayaan kampanye caleg," kata Agus saat ditemui di kediamannya di Jakarta, beberapa waktu lalu.
Dugaan ini berawal dari temuan PPATK terkait aliran dana ke luar negeri yang nilainya cukup besar pada awal masa kampanye legislatif Mei lalu. Ada dugaan, uang hasil korupsi disembunyikan pelakunya di negara tax heaven country atau negara bebas pajak.
Tax heaven country, kata Agus, kerap dimanfaatkan pelaku tindak pidana korupsi untuk melakukan pencucian uang. Sebut saja Cayman Island di Karibia dan Singapura sebagai dua negara tax heaven country yang kebijakannya kerap dimanfaatkan para koruptor Indonesia.
Terkait tax heaven country, kata Agus, PPATK telah mengirimkan timnya ke Inggris untuk bekerja sama membahas kebijakan di negara bebas pajak tersebut. Di samping itu, PPATK mengimplementasikan dua sistem pelaporan keuangan baru yang diharapkan mengantisipasi adanya sumbangan asing dalam pemilu presiden.
"Pada Maret, kami implementasikan laporan transaksi keuangan dari dan ke luar negeri melewati cross border," kata Agus.
Sistem yang kedua, tutur Agus, adalah Sistem Pelaporan Jasa Keuangan Terpadu atau Sipesat. Ini merupakan sistem penguatan database. PPATK meminta data costumer identity file dari pihak bank, asuransi, pasar modal, jasa peminjaman uang, dan jasa penukaran uang.
"Di PPATK akan ada data seseorang itu punya KPR (Kredit Kepemilikan Rumah) di mana uangnya disimpan di bank mana saja, pernah menukar uang di mana saja," ujar Agus.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.