"Ya, itulah transaksi untuk membeli kursi. Kita juga perlu sampaikan ke masyarakat, kita tuh tidak ikhlas uang hasil korupsi dipakai buat beli kursi karena kekuasaan dipakai untuk korupsi," kata Agus saat ditemui di kediamannya di Jakarta, Minggu (22/6/2014).
Transaksi jual beli kursi ini diduga melibatkan kepala daerah incumbent atau petahana. PPATK telah menyerahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejumlah nama caleg petahana yang terindikasi menerima gratifikasi terkait pemilihan legislatif lalu.
Menurut Agus, riset yang dilakukan PPATK menemukan peningkatan jumlah transaksi mencurigakan hingga 125 persen selama dua tahun menjelang pemilu.
"Temuan kedua yang menarik, kalau calon terlapor di PPATK ternyata ketika terpilih masih tetap berstatus terlapor sehingga kita dapat pelajaran dua hal, jangan pilih caleg kotor karena pasti tetap kotor," ucap Agus.
Berdasarkan data KPK, katanya, ada 300 kepala daerah yang terindikasi melakukan pelanggaran hukum. Data tersebut, kata Agus, juga ditemukan dalam riset PPATK.
"Kepala daerah yang terlapor tetap terlapor, modusnya berubah menjadi korupsi birokrasi yang menggunakan stafnya untuk korupsi," ujarnya.
Agus juga menyebutkan, ada kecenderungan dana kampanye para caleg petahana diperoleh dari korupsi. Misalnya, penyimpangan dalam pengelolaan dan bantuan sosial dan hibah pendidikan.
"Modusnya mereka buat koperasi mati hidup kembali dengan jaket baru, LSM bentukan baru, ada rekayasa-rekayasa, itu kita temukan digunakan sebagai money politics ketimbang tujuan mulia untuk bansos dan lain-lain," ucapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.