Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengamat: Publik Mesti Tahu Mengapa Prabowo Diberhentikan dari ABRI

Kompas.com - 13/06/2014, 16:39 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com —
Pengamat pertahanan Jaleswari Pramodhawardani menyayangkan soal beredarnya surat keputusan Dewan Kehormatan perwira (DKP) yang lari dari substansi masalah. Publik hanya terpaku pada perdebatan soal pemberhentian dengan hormat atau dipecat dari ABRI terhadap Prabowo Subianto.

"Soal bocornya surat keputusan DKP, publik dan media lebih berkutat (pada apakah) dia diberhentikan secara terhormat atau dipecat. Lari dari substansi yang ada," ujar Jaleswari saat menggelar jumpa pers di Media Center JKW4P, Jalan Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (13/6/2014), seperti dikutip Tribunnews.com.

Peneliti dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) ini mengatakan, yang terpenting publik harus mengetahui substansi mengapa DKP merekomendasikan pemberhentian terhadap Prabowo. Substansi surat DKP itu bisa menjadi salah satu pertimbangan publik untuk memilih calon presiden yang tepat.

"Harusnya ini jadi perhatian kita semua, bagaimana seorang militer yang harus taat pada Sapta Marga prajurit, tetapi (Prabowo) langgar hampir semua pasal yang ada. Kita tahu prajurit harus diikat hierarki komando yang padu, penghormatan pada HAM, taat konstitusi, ini pelanggaran berat yang dilakukan Prabowo saat itu," kata Jaleswari.

Sebelumnya, Letnan Jenderal (Purn) Fachrul Razi, sebagai Wakil Ketua DKP ketika itu, membenarkan substansi surat DKP yang beredar. Surat tersebut merekomendasikan Prabowo diberhentikan dari dinas keprajuritan. (baca: Pimpinan DKP Benarkan Surat Rekomendasi Pemberhentian Prabowo dari ABRI)

Media sosial Salinan surat keputusan Dewan Kehormatan Perwira (DKP) terhadap Prabowo Subianto yang beredar di media sosial


Dalam surat tersebut tertulis bahwa Prabowo sengaja melakukan kesalahan dalam melakukan analisis tugas walaupun mengetahui bahwa KSAD sebagai pembina tidak berwenang untuk memberi tugas tersebut.

Prabowo juga melaksanakan pengendalian operasi dalam rangka stabilitas nasional, sesuatu yang bukan menjadi wewenangnya, melainkan wewenang Panglima ABRI. Tindakan tersebut dilakukan berulang-ulang seperti pelibatan satgas di Timor Timur dan Aceh dan pembebasan sandera di Wamena, Irian Jaya.

Lalu, memerintahkan anggota Satgas Mawar dan Satgas Merpati untuk melakukan pengungkapan, penangkapan, dan penahanan aktivis kelompok radikal dan PRD yang diketahuinya bukan merupakan wewenangnya. Prabowo juga disebut tidak melaporkan operasi yang dilakukan kepada panglima dan baru dilaporkan pada awal April 1998 setelah desakan Kepala Badan Intelijen ABRI.

Selain itu, Prabowo disebut tidak melibatkan staf organik dalam prosedur staf, pengendalian, dan pengawasan. Prabowo tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawab komando dalam pengendalian tindakan Satgas Merpati dan Satgas Mawar. Prabowo juga sering ke luar negeri tanpa izin dari KSAD ataupun Panglima ABRI.

"Tindakan-tindakan Letjen Prabowo Subianto cenderung pada kebiasaan mengabaikan sistem operasi, hierarki, disiplin dan hukum yang berlaku di lingkungan ABRI," demikian yang tertulis dalam surat itu.

"Tidak mencerminkan etika profesionalisme dalam pengambilan keputusan, kepatuhan pada norma hukum, norma-norma yang berlaku dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, norma-norma yang berlaku di lingkungan TNI-AD/ABRI dan norma-norma pelibatan Kopassus sendiri," demikian tertulis dalam surat tersebut.

Selain itu, Prabowo disebut tidak mencerminkan tanggung jawab komandan terhadap tugas dan terhadap prajurit, tidak mencerminkan etika perwira, khususnya unsur pembela kebenaran dan keadilan, kesetiaan, dan ketaatan, perikemanusiaan, serta menjunjung tinggi nama dan kehormatan Korps Perwira ABRI.

"Tindakan tersebut tidak layak terjadi dalam kehidupan prajurit dan kehidupan perwira TNI. Tindakan tersebut merugikan kehormatan Kopassus, TNI-AD, ABRI, bangsa, dan negara," demikian isi surat tersebut.

Adapun Prabowo santai dalam menanggapi beredarnya surat itu. (baca: Prabowo Tertawa Surat Keputusan DKP Beredar)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

RI Ajukan Penyesuaian Pembayaran Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae ke Korsel, Kemenhan Jelaskan Alasannya

RI Ajukan Penyesuaian Pembayaran Proyek Jet Tempur KF-21 Boramae ke Korsel, Kemenhan Jelaskan Alasannya

Nasional
 Prabowo Disebut Ingin Tambah Jumlah Kementerian, Jokowi Klaim Tak Beri Masukan

Prabowo Disebut Ingin Tambah Jumlah Kementerian, Jokowi Klaim Tak Beri Masukan

Nasional
Menag Bertolak ke Arab Saudi Cek Persiapan Ibadah Haji untuk Jamaah Indonesia

Menag Bertolak ke Arab Saudi Cek Persiapan Ibadah Haji untuk Jamaah Indonesia

Nasional
Luhut Ingatkan Prabowo Jangan Bawa Orang 'Toxic', Jokowi: Benar Dong

Luhut Ingatkan Prabowo Jangan Bawa Orang "Toxic", Jokowi: Benar Dong

Nasional
Ganjar Harap Buruknya Pilpres 2024 Tak Dikloning ke Pilkada

Ganjar Harap Buruknya Pilpres 2024 Tak Dikloning ke Pilkada

Nasional
Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pengamat Intelijen: Masyarakat Harus Beri Dukungan untuk Perbaikan

Bea Cukai Jadi Sorotan Publik, Pengamat Intelijen: Masyarakat Harus Beri Dukungan untuk Perbaikan

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Rp 37 Miliar karena Kabulkan PK Eks Terpidana Megapungli di Pelabuhan Samarinda

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Rp 37 Miliar karena Kabulkan PK Eks Terpidana Megapungli di Pelabuhan Samarinda

Nasional
Ditanya soal Ikut Dorong Pertemuan Megawati-Prabowo, Jokowi Tersenyum lalu Tertawa

Ditanya soal Ikut Dorong Pertemuan Megawati-Prabowo, Jokowi Tersenyum lalu Tertawa

Nasional
Berhaji Tanpa Visa Haji, Risikonya Dilarang Masuk Arab Saudi Selama 10 Tahun

Berhaji Tanpa Visa Haji, Risikonya Dilarang Masuk Arab Saudi Selama 10 Tahun

Nasional
Kuota Haji Terpenuhi, Kemenag Minta Masyarakat Tak Tertipu Tawaran Visa Non-haji

Kuota Haji Terpenuhi, Kemenag Minta Masyarakat Tak Tertipu Tawaran Visa Non-haji

Nasional
Sengketa Pileg, Hakim MK Sindir MU Kalah Telak dari Crystal Palace

Sengketa Pileg, Hakim MK Sindir MU Kalah Telak dari Crystal Palace

Nasional
Wakil Ketua MK Sindir Nasdem-PAN Berselisih di Pilpres, Rebutan Kursi di Pileg

Wakil Ketua MK Sindir Nasdem-PAN Berselisih di Pilpres, Rebutan Kursi di Pileg

Nasional
PDI-P Berada di Dalam atau Luar Pemerintahan, Semua Pihak Harus Saling Menghormati

PDI-P Berada di Dalam atau Luar Pemerintahan, Semua Pihak Harus Saling Menghormati

Nasional
Dua Kali Absen, Gus Muhdlor Akhirnya Penuhi Panggilan KPK

Dua Kali Absen, Gus Muhdlor Akhirnya Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Ganjar Tegaskan Tak Gabung Pemerintahan Prabowo, Hasto: Cermin Sikap PDI-P

Ganjar Tegaskan Tak Gabung Pemerintahan Prabowo, Hasto: Cermin Sikap PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com