JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali menunda penetapan hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara Pemilu Legislatif (Pileg) 2014 yang disampaikan KPU Provinsi Riau. Pasalnya, ada perbedaan perolehan total suara sah antara DPR, DPD, DPR provinsi dan DPR kabupaten.
"Untuk itu, kita tunda penetapan dan pengesahan rekapitulasi suara DPR dan DPD dari Provinsi Riau. KPU Provinsi Riau agar melakukan pencermatan kembali atas data yang masih berbeda," ujar Ketua KPU Husni Kamil Manik di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Senin (5/5/2014).
Penundaan tersebut sudah yang kedua kalinya. Sebelumnya, KPU memutuskan untuk menunda pengesehan rekapitulasi hasil penghitungan suara dari provinsi tersebut setelah melewati perdebatan alot pada Sabtu (26/4/2014).
Saat itu, KPU memutuskan menunda pengesahan karena ada perbedaan jumlah surat suara yang digunakan pada DPR, DPD dan DPD. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) merekomendasikan rekapitulasi ulang di beberapa kabupaten/kota di Riau dan di tingkat provinsi. Namun, kali ini kesalahan yang sama kembali terulang.
Saksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dari Provinsi Riau Yosriandi mengungkapkan, pascarekapitulasi ulang, PKS masih menemukan ada data yang tidak sesuai terkait total jumlah suara sah dan tidak sah.
"Misalnya di Kabupaten Kampar, Desa Kasikan TPS 10, jumlah suara sah dan tidak sah untuk DPR 431, DPD 283, DPRD provinsi 427 dan DPRD kabupaten/kota 432. Seharusnya kan sama," kata Yosriandi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.