"Saya berbincang dengan Akil terkait pengalaman di DPR. Saya juga tanya terkait mekanisme MK dalam rangka pemilu legislatif, apabila ada sengketa pilkada apa harus dilaksanakan walau di akhir tahun?" ujar Atut dalam kesaksian untuk terdakwa Susi Tur Andayani atas perkara dugaan suap penanganan sengketa Lebak, di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan, Kamis (24/4/2014).
Atut mengaku telah mengenal Akil sejak lama, saat masih menjadi anggota fraksi Golkar di DPR. Karenanya, ujar dia, ketika bertemua Akil di Singapura pun dia mengaku hanya menanyakan secara umum terkait aturan pemilihan kepala daerah, termasuk pengadaan anggaran Komisi Pemilihan Umum untuk pilkada.
"Saya menanyakan secara umum terkait aturan. Saya sampaikan di Banten ada pilkada di tiga daerah," ujar Atut. Saat itu, dia mengaku belum tahu soal gugatan sengketa pilkada Lebak yang diajukan pasangan Amir Hamzah dan Kasmin.
Dalam persidangan dengan terdakwa Tubagus Chaeri Wardana sebelumnya, Akil mengatakan, Atut memintanya membantu menangani sengketa pilkada. Namun, Akil mengaku menolak permintaan yersebut karena belum melihat berkas perkara yang diajukan. "Setelah berbicara, beliau mengatakan 'ya kalau bisa dibantu, dibantulah'. Saya menjawab, 'saya tidak bisa memastikan'," ujar Akil saat itu.
Perkara ini juga menempatkan Akil dan Atut sebagai terdakwa dalam berkas yang berbeda. Adapun Susi adalah pengacara yang menangani gugatan sengketa Pilkada Lebak mendampingi Amir dan Kasmin. Susi juga menjadi perantara uang dari Wawan untuk Akil terkait penanganan sengketa tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.