Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nasib MS Kaban Tunggu Proses Kasus Anggoro di Persidangan

Kompas.com - 23/04/2014, 21:18 WIB
Icha Rastika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunggu proses persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan pengajuan anggaran Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) Kementerian Kehutanan dengan tersangka Anggoro Widjojo untuk dapat mengusut dugaan keterlibatan mantan Menteri Kehutanan MS Kaban dalam kasus tersebut.

Menurut Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto, pengusutan terhadap dugaan keterlibatan Kaban tergantung pada fakta yang muncul dalam proses persidangan Anggoro.

"Sekarang kita fokusnya adalah tersangka yang sekarang dilakukan, nanti kita lihat proses di pengadilan. Itu kan yang namanya keterangan-keterangan saksi, nanti bisa dicabut oleh mereka yang memberikan keterangan. Nanti kita lihat di situ, jadi satu demi satu lah," kata Bambang di Jakarta, Rabu (23/4/2014).

Saat ditanya apakah KPK kurang alat bukti awal untuk mengusut dugaan keterlibatan Kaban, Bambang membantahnya. Dia pun kembali menegaskan KPK menunggu proses persidangan Anggoro yang tengah berjalan.

"Saya tidak mengatakan begitu, saya mengatakan prosesnya kita menunggu proses di persidangan, pelan-pelan, satu-satu," ujarnya.

Aliran uang ke Kaban

Diberitakan sebelumnya, Anggoro selaku pemilik PT Masaro Radiokom didakwa menyuap Menteri Kehutanan saat itu, MS Kaban (baca: Ini Aliran Uang dari Anggoro ke MS Kaban), dan Ketua Komisi IV DPR periode 2004-2009 Yusuf Erwin Faisal.

Menurut dakwaan yang disusun tim jaksa KPK, uang itu diberikan terkait pemberian rekomendasi atau pengesahan rancangan pagu bagian anggaran 69 program Gerakan Nasional Rehabilitasi Hutan dan Lahan Kementerian Kehutanan tahun 2007.

Jaksa menjelaskan, uang itu diberikan kepada MS Kaban dan Boen Purnama karena jabatan keduanya memiliki kewenangan untuk mengusulkan rancangan pagu bagian angaran 69 Program Gerakan Rehabilitasi Hutan dan Lahan Kementerian Kehutanan. Selain itu, PT Masaro berkeinginan untuk menjadi rekanan pengadaan SKRT. Adapun pemberian ke Faisal karena ia berwenang mengesahkan anggaran tersebut.

Terkait penyidikan kasus ini, KPK pernah memeriksa Kaban. Seusai diperiksa sebagai saksi akhir Februari 2014, Kaban mengatakan bahwa penunjukkan langsung PT Masaro Radiokom sebagai rekanan pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) 2007 di Kementerian Kehutanan sesuai dengan undang-undang dan keputusan presiden.

Menurut Kaban, penunjukan langsung terhadap perusahaan milik Anggoro Widjojo itu dilakukan Kemenhut ketika dipimpinnya mengingat waktu pelaksanaan proyek SKRT yang mendesak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Secepat Kilat MA Ubah Aturan Batas Usia Kepala Daerah yang Buka Jalan Kaesang jadi Cagub

Secepat Kilat MA Ubah Aturan Batas Usia Kepala Daerah yang Buka Jalan Kaesang jadi Cagub

Nasional
Pakar Bicara Kesamaan Pola Putusan MA dan MK, Terganjal Syarat Pencalonan

Pakar Bicara Kesamaan Pola Putusan MA dan MK, Terganjal Syarat Pencalonan

Nasional
Momen Jokowi Ngemal di Sumsel, Ajak Bocah Makan 'Snack' di Mejanya

Momen Jokowi Ngemal di Sumsel, Ajak Bocah Makan "Snack" di Mejanya

Nasional
Pansel Capim KPK: Komposisi Dianggap Bermasalah, Diingatkan Jangan Loloskan Calon Titipan

Pansel Capim KPK: Komposisi Dianggap Bermasalah, Diingatkan Jangan Loloskan Calon Titipan

Nasional
Perkuatan Komando dan Interoperabilitas di Kawasan Laut China Selatan

Perkuatan Komando dan Interoperabilitas di Kawasan Laut China Selatan

Nasional
Penguntitan Jampidsus Dianggap Selesai, Anggota Densus Tidak Disanksi

Penguntitan Jampidsus Dianggap Selesai, Anggota Densus Tidak Disanksi

Nasional
Pansel Capim KPK 2024-2029 Didominasi Unsur Pemerintah

Pansel Capim KPK 2024-2029 Didominasi Unsur Pemerintah

Nasional
Putusan MA Miliki Modus Sama dengan Putusan MK, Kali Ini Karpet Merah untuk Kaesang?

Putusan MA Miliki Modus Sama dengan Putusan MK, Kali Ini Karpet Merah untuk Kaesang?

Nasional
Perludem: Putusan MA Keliru, Mencampur Aduk Syarat Calon dan Calon Terpilih

Perludem: Putusan MA Keliru, Mencampur Aduk Syarat Calon dan Calon Terpilih

Nasional
Pemerintah Arab Saudi Perketat Jalur Masuk Mekkah, Antisipasi Jemaah Haji Ilegal

Pemerintah Arab Saudi Perketat Jalur Masuk Mekkah, Antisipasi Jemaah Haji Ilegal

Nasional
Bawaslu Minta Pj Kepala Daerah yang Maju Pilkada Tertib Cuti

Bawaslu Minta Pj Kepala Daerah yang Maju Pilkada Tertib Cuti

Nasional
Soroti Politik Uang pada Pilkada, Bawaslu: Saat Patroli Tiarap, Begitu Ditinggal Marak Lagi

Soroti Politik Uang pada Pilkada, Bawaslu: Saat Patroli Tiarap, Begitu Ditinggal Marak Lagi

Nasional
Polri Anggap Kasus Penguntitan Jampidsus Sudah Selesai

Polri Anggap Kasus Penguntitan Jampidsus Sudah Selesai

Nasional
[POPULER NASIONAL] Kaesang Bisa Maju Usai MA Ubah Aturan Batas Usia Calon Gubernur | Panglima TNI Diminta Tarik Pasukan dari Kejagung

[POPULER NASIONAL] Kaesang Bisa Maju Usai MA Ubah Aturan Batas Usia Calon Gubernur | Panglima TNI Diminta Tarik Pasukan dari Kejagung

Nasional
Tanggal 3 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 3 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com