Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Videotron, Anak Syarief Hasan Beri Hendra Rp 19 Juta

Kompas.com - 17/04/2014, 18:50 WIB
Dian Maharani

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Anak Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Sjarifuddin Hasan, yang akrab disapa Syarief Hasan, Riefan Avrian, hanya memberi Hendra Saputra Rp 19 juta setelah PT Imaji Media mendapatkan proyek pengadaan videotron. Hal itu terungkap dalam dakwaan Hendra yang dibacakan jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (17/4/2014).

Setelah memenangkan proyek videotron, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek membayarkan Rp 4,682 miliar sebagai uang muka pengerjaan videotron. Tahap kedua, diberikan Rp 18,728 miliar yang dikirim ke rekening Hendra selaku Direktur Utama PT Imaji Media. Namun, uang itu akhirnya dikuasai oleh Riefan.

"Hendra memberikan surat kuasa kepada Riefan Avrian untuk mengambil uang tersebut dan untuk itu terdakwa Hendra mendapat bagiannya sebesar Rp 19 juta," ujar jaksa.

Uang itu diberikan kepada Hendra karena ia telah bersedia menjadi Direktur Utama PT Imaji Media yang didirikan Riefan. Perusahaan itu sengaja didirikan untuk mendapatkan proyek pengadaan videotron di Kementerian Koperasi dan UKM. Padahal, Hendra mengaku tak memiliki kemampuan untuk memimpin perusahaan karena pendidikan terakhirnya hanya tamat sekolah dasar.

Sebelumnya, Hendra adalah sopir dan office boy di perusahaan Riefan, yaitu PT Rifuel. Dalam dakwaan juga disebutkan, setelah menerima uang, Hendra diminta melarikan diri ke Samarinda dan menjual PT Imaji Media.

"Sesuai kesepakatan yang telah dibuatnya dengan Riefan dan untuk menyamarkan keberadaannya sebagai Direktur Utama PT Imaji Media, Hendra menjual PT Imaji Media kepada saksi Pendi," lanjut jaksa.

Kasus ini terungkap setelah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan pemeriksaan pada Februari-Mei 2013. BPK menemukan adanya kelebihan pembayaran yang tidak sesuai spesifikasi teknis sebesar Rp 2,695 miliar. Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kasus ini telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 4.780.298.943.

Dalam dakwaan, Hendra disebut bersama-sama Riefan melakukan korupsi proyek videotron sehingga telah memperkaya Hendra dan Riefan. Dalam dakwaan yang yang disusun jaksa penuntut umum di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, dinyatakan Hendra dan Riefan dituntut secara terpisah.

Saat ini, masih simpang siur apakah Riefan telah ditetapkan sebagai tersangka atau belum. Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Adi Toegarisman belum mengangkat sambungan telepon untuk dikonfirmasi terkait hal ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polri Ungkap Peran 2 WN Nigeria dalam Kasus Penipuan Berkedok E-mail Bisnis

Polri Ungkap Peran 2 WN Nigeria dalam Kasus Penipuan Berkedok E-mail Bisnis

Nasional
Hakim MK Pertanyakan KTA Kuasa Hukum Demokrat yang Kedaluwarsa

Hakim MK Pertanyakan KTA Kuasa Hukum Demokrat yang Kedaluwarsa

Nasional
Di Hadapan Wapres, Ketum MUI: Kalau Masih Ada Korupsi, Kesejahteraan Rakyat 'Nyantol'

Di Hadapan Wapres, Ketum MUI: Kalau Masih Ada Korupsi, Kesejahteraan Rakyat "Nyantol"

Nasional
Polri Tangkap 5 Tersangka Penipuan Berkedok 'E-mail' Palsu, 2 di Antaranya WN Nigeria

Polri Tangkap 5 Tersangka Penipuan Berkedok "E-mail" Palsu, 2 di Antaranya WN Nigeria

Nasional
Terobosan Menteri Trenggono Bangun Proyek Budi Daya Ikan Nila Salin Senilai Rp 76 Miliar

Terobosan Menteri Trenggono Bangun Proyek Budi Daya Ikan Nila Salin Senilai Rp 76 Miliar

Nasional
Terdakwa Korupsi Tol MBZ Pakai Perusahaan Pribadi untuk Garap Proyek dan Tagih Pembayaran

Terdakwa Korupsi Tol MBZ Pakai Perusahaan Pribadi untuk Garap Proyek dan Tagih Pembayaran

Nasional
Rayakan Ulang Tahun Ke-55, Anies Gelar 'Open House'

Rayakan Ulang Tahun Ke-55, Anies Gelar "Open House"

Nasional
KSAU Tinjau Kesiapan Pengoperasian Jet Tempur Rafale di Lanud Supadio Pontianak

KSAU Tinjau Kesiapan Pengoperasian Jet Tempur Rafale di Lanud Supadio Pontianak

Nasional
Jokowi: Alat Komunikasi Kita Didominasi Impor, Sebabkan Defisit Perdagangan Rp 30 Triliun

Jokowi: Alat Komunikasi Kita Didominasi Impor, Sebabkan Defisit Perdagangan Rp 30 Triliun

Nasional
Wapres Ma’ruf Amin Minta Penyaluran Dana CSR Desa Diperhatikan agar Tepat Sasaran

Wapres Ma’ruf Amin Minta Penyaluran Dana CSR Desa Diperhatikan agar Tepat Sasaran

Nasional
Hakim MK Tegur KPU karena Renvoi Tak Tertib dalam Sengketa Pileg

Hakim MK Tegur KPU karena Renvoi Tak Tertib dalam Sengketa Pileg

Nasional
Soal Silaturahmi Kebangsaan dengan Presiden dan Wapres Terdahulu, Bamsoet: Tinggal Tunggu Jawaban

Soal Silaturahmi Kebangsaan dengan Presiden dan Wapres Terdahulu, Bamsoet: Tinggal Tunggu Jawaban

Nasional
Hormati Ganjar, Waketum Gerindra: Sikap Oposisi Bukan Pilihan yang Salah

Hormati Ganjar, Waketum Gerindra: Sikap Oposisi Bukan Pilihan yang Salah

Nasional
Ganjar Pilih di Luar Pemerintahan, Bamsoet: Boleh, tapi Kita Bekerja Gotong Royong

Ganjar Pilih di Luar Pemerintahan, Bamsoet: Boleh, tapi Kita Bekerja Gotong Royong

Nasional
Hanya Ada 2 'Supplier' Indonesia yang Pasok Perangkat untuk Apple, Jokowi: Memprihatinkan

Hanya Ada 2 "Supplier" Indonesia yang Pasok Perangkat untuk Apple, Jokowi: Memprihatinkan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com